Minggu, 19 April 2026

Pilpres 2024

Mahfud MD: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024, Tapi Bisa Impeachment Presiden Jokowi

Mahfud MD sebut ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Hak angket tak batalkan hasil tapi bisa impeachment Presiden

|
Istimewa/ akun instagram @mohmahfudmd
Calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD menjelaskan bahwa ada 2 jalur resmi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Yakni jalur hukum di MK dan jalur politik lewat hak angket DPR. Namun hak angket tidak bisa batalkan hasil pemilu, tetapi bisa impeachment atau memakzulkan Presiden. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor 03 Mahfud MD menjelaskan bahwa ada 2 jalur resmi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Di mana diketahui banyak sejumlah pihak yang menilai Pemilu 2024 kali ini diwarnai banyak kecurangan sehingga pasangan calon 02 Prabowo-Gibran unggul jauh dalam perolehan suara berdasar sejumlah hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei.

"Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024," kata Mahfud MD dalam keterangan melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

"1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani." tulis Mahfud.

"2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tambah Mahfud.

Karenanya kata dia jalur hukum bisa ditempuh pasangan calon sementara jalur politik oleh anggota Parpol yang arenanya adalah DPR.

Baca juga: Litbang Kompas: 51 Juta Pemilih Ngaku Ditawari Bansos Oleh Timses, Gibran Faktor Utama Kemenangan

Baca juga: PKS tak Sabar PDIP Inisiasi Hak Angket, Aboe Bakar: Cantik itu, dari pada ke MK, Ada Pamannya

"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bs ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket," kata Mahfud.

Menurutnya adalah salah jika kisruh Pemilu tidak bisa diselesaikan melalui hak angket DPR.

"Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ujarnya.

"Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol," tambah Mahfud.

Baca juga: Usulan Hak Angket Pemilu, Hendri Satrio: Koalisi Perubahan Harus Mulai, tak Perlu Tunggu PDIP

Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yakni https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/KI_Impeachment.pdf, pernah menulis bahwa banyak pihak yang memahami bahwa impeachment merupakan turunnya, berhentinya atau dipecatnya Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya.

"Sesungguhnya arti impeachment sendiri merupakan tuduhan atau dakwaan sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada prosesnya dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya," tulis Jimly.

Angket Urusan Parpol

Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan bahwa usulan yang diungkapkan pasangan capresnya Ganjar Pranowo soal hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu adalah urusan partai politik yang ada di parlemen.

Karenanya Mahfud MD mengaku tidak tahu apakah hak angket usulan Ganjar, hanya berupa gertakan politik saja seperti yang dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved