Pilpres 2024

Sebut Yusril Sesat Pikir, Kubu AMIN Bilang Negara Sudah Bergejolak karena Hukum dan Norma Ditabrak

Menurut Sudirman Said, pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir. 

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Executive Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta, belum lamaini 

“Sekjen sudah ngomong. Harus berapa orang yang bicara. Di DPP PDI Perjuangan ada Sekjen dan segala macam, jadi menurut saya nggak perlu dipersoalkan. Kita kompak, solid, yang ingin kita lakukan adalah membongkar seluruh permainan di belakang ini,” kata Adian.
 
Terkait rencana usulan hak angket, relawan paslon nomor 3 sudah mulai menjalin komunikasi. 
 
Sebelumnya, tiga parpol pengusung paslon nomor 01, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan siap mendukung dan membantu PDI Perjuangan jika menggulirkan hak angket.
 
Hal itu disampaikan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar usai bertemu di NasDem Tower pada Kamis (22/2/2024)
 
Hermawi menegaskan, bahwa Nasdem, PKB, dan PKS siap bersama PDI Perjuangan untuk menggulirkan hak angket menyikapi masalah Pilpres 2024
 
“Mengapa hak angket kita dukung? Kita inginkan kebenaran, kami bersekutu dengan siapa pun di Republik ini yang punya itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi bangsa Indonesia,” lanjutnya.
 
Hal itu dipertegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, bahwa pihaknya menunggu langkah PDI Perjuangan, namun hingga saat ini belum ada aduan di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024
 
“Demi pemilu yang jujur, adil, berkualitas, menghormati kebenaran dan kedaulatan rakyat, PKB pasti bersama mereka yang menjaga dan mengawal kedaulatan rakyat. Kecurangan tidak boleh terjadi di negeri ini, karena itu kami berdiri bersama mereka,” tukas Hasanuddin. 

Hamdan Zoelfa minta Jokowi tak khawatir

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva meminta agar presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir terkait isu digulirkannya Hak Angket di DPR RI.

Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi itu menyebut bahwa Hak Angket merupakan  salah satu jalan konstitusional yang dapat ditempuh untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil sesuai konstitusi.

"Presiden tidak perlu khawatir menghadapi Hak Angket Pemilu karena sejatinya merupakan forum pertanggungjawaban atas kebijakan strategis presiden dalam menjamin pelaksanaan pemilu jujur dan adil," tulis Hamdan Zoelfa di X, dikutip pada Jumat (23/2/2024)

Hamdan menyebut, isu soal cawe-cawe presiden di pemilu menjadi perbincangan hangat di masyarakat, termasuk menjadi perhatian para guru besar dan akademisi.

Baca juga: Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket 

Baca juga: Soal Dukungan Kubu AMIN Terkait Hak Angket, Ganjar: Belum Komunikasi Secara Pribadi

Ketimbang menjadi isu liar, Hamdan menilai sebaiknya isu tersebut divalidasi melalui Hak Angket

"Ada banyak sekali perbincangan dan polemik tentang cawe-cawe Presiden atas pelaksanaan pemilu, baik dari kalangan civil society maupun kampus. Daripada isu liar di masyarakat yang mendiskreditkan presiden, lebih baik di bawa ke forum politik di DPR," ungkapnya

Pada kesempatan itu, menurut Hamdan, Jokowi bisa memberikan klarifikasi terkait kecurigaan banyak pihak bahwa dirinya terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon

"Hak Angket Pemilu merupakan forum yang dapat membuat terang benderang berbagai tuduhan cawa-cawe presiden dalam Pemilu. Forum penting bagi presiden menjelaskan kebijakannya," kata Hamdan.

Hamdan juga menanggapi pernyataan beberapa pihak yang menyarankan masalah dugaan kecurangan pemilu sebaiknya hanya dbawa ke Bawaslu.

"Jangan samakan Hak Angket dan Penyelesaian masalah pemilu di Bawaslu atau MK. Keduanya berbeda. Bawaslu dan MK bagian alur proses pemilu sedangkan Hak Angket forum menyelidiki kebijakan presiden terkait pemilu. Ujungnya rekomendasi atau hak menyatakan pendapat."

"Ujung penyelesain Bawaslu dan MK adalah pembatalan hasil pemilu atau diskwalifikasi pasangan calon yang berujung pada PSU. Sedangkan ujung Hak Angket adalah rekomendasi perbaikan/perubahan kebijakan atau hak menyatakan pendapat," tandas Hamdan Zoelfa

Ketua Bawaslu Persilakan Jika DPR Gulirkan Hak Angket 

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved