Pelecehan Seksual
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Surati Komnas Perempuan hingga Kemendikbud
Dua korban dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH juga mengadu ke Komnas Perempuan dan Kemendikbud untuk mengawal kasus
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, Amanda Manthovani mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga untuk turut mengawal kasus yang menimpa kliennya itu.
Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.
Tak hanya itu, pihaknya turut berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
"Kami sudah bersurat ke Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Komnas Perempuan sama LPSK," ujar dia, Minggu (25/2/2024).
Ia menuturkan, surat yang dikirim telah mendapat respons dari para instansi yang konsen dalam permasalahan tersebut.
"Dan sudah direspon sama semua instansi, mereka responnya bagus," lanjut Amanda.
Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihaknya akan mengajukan permohonan jaminan perlindungan.
"Yang pasti kami sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses, mereka harus punya dasar surat dari kami, sudah kami buat laporan," kata dia. (m31)
Baca juga: Akui Telah Dilecehkan, 2 Pegawai Polisikan Rektor Universitas Pancasila, Ini Kesaksian Korban
Kronologis Pelecehan Seksual
Selain di Polda Metro Jaya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH turut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, ada dua korban kasus tersebut yakni berinisial RZ dan DF.
RZ yang saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila, melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sedangkan DF selaku karyawan honorer memolisikan ETH ke Bareskrim Polri.
Amanda kemudian menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Awalnya, pada Februari 2023 korban RZ diminta untuk menghadap rektor.
| Diduga Gay, Lansia 77 Tahun di Tasikmalaya Setubuhi Kakek-kakek, Modus Jadi Tukang Pijat |
|
|---|
| Polisi Ungkap Konsultan Hukum di Jaksel Sudah Jadi Predator Anak selama 12 Tahun |
|
|---|
| Siswi SMA Korban Eksibisionis di Halte Transjakarta Jatinegara Trauma, Polisi Desak Buat Laporan |
|
|---|
| Siswi SMA Jadi Korban Eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim, Ini Jawaban Manajemen Transjakarta |
|
|---|
| Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.