Kriminalitas

Niat Melaporkan Hilang Anak, Ibu di Tambora Justru Jadi Tersangka TPPO, Ini Alasannya

Niat Melaporkan Hilang Anak, Ibu di Tambora Justru Jadi Tersangka TPPO

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024). 

"Akhirnya penyidik juga berhasil menyelamatkan 4 bayi yang lain yang sudah katakanlah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit," jelas Syahduddi.

Beberapa bayi, dibeli EM dengan harga Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 6 juta di daerah Karawang dan Surabaya.

Kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian kegiatan, pendalaman, hingga analisa untuk mengetahui tindakan-tindakan lain yang mungkin dilakukan EM.

"Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kelima bayi ini berada di rumah orangtua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Syahduddi. 

Terlebih, EM sebenarnya menikah siri dengan suaminya berinisial AN. 

AN itulah yang bertugas memberikan sejumlah uang kepada EM untuk membeli bayi-bayi malang tersebut.

"Sehingga 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas Syahduddi. (m40)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved