Kriminalitas
Niat Melaporkan Hilang Anak, Ibu di Tambora Justru Jadi Tersangka TPPO, Ini Alasannya
Niat Melaporkan Hilang Anak, Ibu di Tambora Justru Jadi Tersangka TPPO
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Kedok seorang ibu berinisial T (35) terbongkar setelah ia melaporkan kasus kehilangan anak ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Alih-alih mendapatkan anaknya, T justru ketahuan menjadi satu dari tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, kedok T sebagai pelapor terbongkar ketika polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus kehilangan anaknya.
Rupanya, saat itu T telah memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (30) yang kerap melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur yang legal.
Adapun pertemuan T dan EM itu terjadi lewat grup WhatsApp saat T tengah hamil 8 bulan.
"Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Kala itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni T dan EM untuk sama-sama melakukan transaksi adopsi bayi.
"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T. Yang baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.
Akan tetapi hingga lewat satu minggu paska melahirkan, T menanyakan perihal pelunasannya kepada EM.
Di situlah, EM mulai mengelak dengan alasan belum memiliki uang atau belum menerima gaji bulanan dari suaminya.
"Karena dia sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka saudari T ini melapor ke Polsek Tambora, tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," jelas Syahduddi.
Dari sanalah polisi lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil menemukan keberadaan suami EM di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Setelah itu, lanjut Syahduddi, terungkap jika bayi yang diambil oleh EM dari T itu, merupakan hasil kesepakatan hitam di atas putih yang tidak legal lantaran melibatkan transaksi jual beli.
"Kemudian ketika ada indikasi mengarah kepada TPPO, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap saudari EM," kata dia.
Saat ditelisik lebih jauh, rupanya bukan hanya satu bayi yang dibeli oleh EM, melainkan 4 bayi dan 1 balita.
"Akhirnya penyidik juga berhasil menyelamatkan 4 bayi yang lain yang sudah katakanlah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit," jelas Syahduddi.
Beberapa bayi, dibeli EM dengan harga Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 6 juta di daerah Karawang dan Surabaya.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian kegiatan, pendalaman, hingga analisa untuk mengetahui tindakan-tindakan lain yang mungkin dilakukan EM.
"Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kelima bayi ini berada di rumah orangtua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Syahduddi.
Terlebih, EM sebenarnya menikah siri dengan suaminya berinisial AN.
AN itulah yang bertugas memberikan sejumlah uang kepada EM untuk membeli bayi-bayi malang tersebut.
"Sehingga 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas Syahduddi. (m40)
Waspada Copet di Halte Transjakarta, Polisi Tangkap Komplotan Modus 'Lempar Bola' |
![]() |
---|
Rahang Kiri Patah, Ini Kronologi Pelajar Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Dipukuli Kakak Kelas |
![]() |
---|
Baru Keluar Penjara, DK Ditangkap Lagi karena Jualan Sabu di Pancoranmas Depok |
![]() |
---|
Siswa Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan oleh Belasan Kakak Kelas |
![]() |
---|
Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Orang Ditangkap di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.