Berita DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Beri 8 Catatan Penting untuk Pemkot Terkait Raperda Penyertaan Modal
DPRD Kota Bogor bahas tiga draf Raperda yang disampaikan Pemkot Bogor dalam rapat Paripurna. 8 catatan penting disampaikan dewan Kota Bogor itu.
Sehingga, didalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Eka menerangkan terdapat tujuh catatan yang salah satunya adalah pengendalian pencemaran udara dan air.
“Penetapan standar emisi dan kualitas air untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia,” paparnya.
BUMD Menjadi Pendorong Ekonomi
Sementara itu, Bima menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bahwa tantangan daerah pada bidang ekonomi saat ini semakin besar, terutama tantangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Sehingga BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
BUMD dalam sektor ekonomi produktif juga selaras dengan Penyertaan Modal secara langsung maupun tidak langsung, karena Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD.
Baca juga: Dapat Keluhan, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Akan Perjuangkan Nasib Guru Swasta
Lalu, untuk Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bima menerangkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian.
“Selain kondisi tersebut, perubahan pada nomenklatur yang ada di Kota Bogor juga mendorong kami untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang baru,” jelas Bima.
Terakhir, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bima menyampaikan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Bogor bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Sebab itu, Pemkot Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” ujar Bima.
Banjir Jadi Langganan, Warga Pabuaran Kota Bogor Minta Solusi ke Adityawarman Adil |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Apresiasi Masyarakat yang Menanam Pohon di Kegiatan Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Bapemperda DPRD Kota Bogor Jelaskan Perubahan Perda Pendapatan dan Retribusi, Pajak Naik 0,25 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Ubah Perda Pajak dan Restribusi, Pembahasan Dilakukan Bapemperda |
![]() |
---|
Wujudkan Program RPJMD 2024-2029, DPRD Kota Bogor Bahas 4 Raperda Melalui Tim Pansus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.