Pilpres 2024

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Dihentikan Sementara, KPU: Tidak Berhenti Total

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai informasi bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan

Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai informasi bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan terkait dengan kesalahan konversi data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hasyim mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dihentikan beberapa wilayah hanya untuk sementara, dalam rangka memastikan akurasi angka perolehan suara yang tertera Sirekap untuk wilayah tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai informasi bahwa rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan terkait dengan kesalahan konversi data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hasyim mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dihentikan beberapa wilayah hanya untuk sementara, dalam rangka memastikan akurasi angka perolehan suara yang tertera Sirekap untuk wilayah tersebut.

"Kalau di sebuah kecamatan, tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah sinkron, maka TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus," kata Hasyim dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).

"Tapi, kalau yang belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak," ujarnya lagi.

Hasyim menjelaskan, dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) membuka kotak suara kemudian mengeluarkan formulir C.

Data dalam formulir ini lah yang dicocokkan dengan data tertera di Sirekap, apakah sudah sama atau belum.

Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi, Gibran Makin Tak Sabar Sowan ke Anies dan Ganjar

"Nah, kalau tayangan (Sirekap) dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang, maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai (diminta) lanjut pleno," kata Hasyim.

Hasyim mengingatkan bahwa data dalam Sirekap berperan sebagai alat bantu semata untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil pemilu yang sah ditentukan tidak melalui Sirekap, melainkan lewat proses rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS, luar negeri, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan ditetapkan secara nasional.

Sebelumnya, politikus PDI-P Deddy Sitorus mengaku mendengar kabar bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dihentikan oleh KPU.

Kabar sejenis diterima oleh Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Said Salahuddin, dari para pengurus partainya di daerah.

Baca juga: Sirekap Masih Eror, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Serentak Besok

Said mengatakan, KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi di kecamatan hingga Selasa (20/2/2024) karena alasan error pada Sirekap.

Dia mempertanyakan hal itu, karena kesalahan pada Sirekap yang notabene hanya alat bantu keterbukaan informasi publik seharusnya tidak perlu berdampak pada proses rekapitulasi manual berjenjang.

Sebab, proses rekapitulasi manual berjenjang ini dilakukan berdasarkan formulir C.

Hasil di TPS sebagai data otentik penghitungan suara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Klarifikasi Isu Rekapitulasi Suara Pemilu Dihentikan di Kecamatan"

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved