Pilpres 2024

Ray Rangkuti Sebut Pemilu 2024 Buruk secara Moral dan Teknis, Rekapitulasi Suara Dihentikan

Ray Rangkuti mengatakan proses rekapitulasi surat suara yang dihentikan sementara menunjukkan Pemilu 2024 buruk secara moral dan teknis

Warta Kota/YULIANTO
Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti mengatakan proses rekapitulasi surat suara yang dihentikan sementara menunjukkan Pemilu 2024 buruk secara moral dan teknis 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Organisasi pemantau Pemilu, Lingkar Madani (Lima) mengungkap, proses rekapitulasi surat suara Pemilu di tingkat kecamatan secara manual terpaksa dihentikan sampai Selasa (20/2/2024).

Namun organisasi yang digawangi oleh Ahmad Fauzi atau Ray Rangkuti itu tak mengetahui, penghentian proses rekapitulasi ini terjadi secara nasional atau tidak.

Direktur Eksekutif Lima, Ray Rangkuti mengatakan proses rekapitulasi surat suara dihentikan karena menunggu perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU.

Putusan ini, kata dia, semakin jelas menambah catatan buram pelaksanaan Pemilu.

“Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah Pemilu terburuk terpanjang sejarah era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis,” kata Ray pada Senin (19/2/2024).

Menurut dia, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun dengan alasan Sirekap lagi diperbaiki.

Baca juga: Keputusan KPU Hentikan Rekapitulasi Suara Berpotensi Publik jadi Tidak Percaya

Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure.

“Itupun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional,” ujar Ray dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta ini.

Ray mengingatkan, Sirekap hanyalah pelengkap dan dasar hukumnya hanyalah Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU RI Mendadak Hentikan Penghitungan Suara, Deddy Sitorus: Ada Dugaan ini Kejahatan Kepemiluan

Secara hierarki, posisi PKPU di bawah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Jadi sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan di bawahnya. Fungsi (Sirekap) untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang, tapi tidak menjadi pegangan,” jelas Ray. (faf)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved