Pilpres 2024

Anies Instruksikan Pendukung Tetap Kawal Suara Pilpres: Banyak Kekurangan yang Terang Benderang

Anies Baswedan memerintahkan para pendukungnya untuk tak mengendur dalam mengawal suara. Sebab semua itu akan jadi bahan pelaporan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Anies Baswedan meminta para pendukungnya tetap mengawal suara hingga akhir, dan mendokumentasikan semua bentuk pelanggaran yang terjadi di Pilpres. Semua akan jadi bahan pelaporan. 

Prabowo-Gibran nyaris menguasai seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: PDIP Syok Kandang Banteng Gembos, Hasto: Ini Anomali, Gerakan dari Bawah Sangat Masif

Bahkan, mereka unggul di lumbung suara PDIP di Jawa Tengah, yang mana partai tersebut mengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Mereka mampu meraih 5.488.236 suara atau 52,67 persen.

Sedagkan Ganjar-Mahfud hanya mampu mendapatkan 3.663.590 suara atau 34,79 persen.

Lalu di peringkat kedua, ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskndar atau Cak Imin, dengan raihan suara nasional sementara sebanyak 13.303.254 atau 25,27 persen.

Anies-Cak Imin pun hanya unggul di tiga provinsi, yaitu Aceh (859.992 suara), DKI Jakarta (871.677 suara), dan Sumatra Barat (548.146 suara).

Lalu, di peringkat terakhir ada Ganjar-Mahfud yang meraih 9.448.917 suara atau 17,95 persen.

Ganjar-Mahfud pun hanya unggul di daerah pemilihan (dapil) Luar Negeri dengan raihan 434.762 suara.

Lalu disusul Prabowo-Gibran dengan meraih 351.693 suara dan Anies-Cak Imin yang memperoleh 363.504 suara.

Selengkapnya, berikut hasil real count sementara KPU pada Kamis (16/2/2024) per pukul 08.30 WIB.

Prabowo-Gibran: 29.894.036 (56,78 persen)

Anies-Muhaimin: 13.303.254 (25.27 persen)

Ganjar-Mahfud: 9.448.917 (17,95 persen)

Untuk memantau hasil real count KPU, maka Anda dapat mengaksesnya lewat pemilu2024.kpu.go.id.

Sebagai informasi, rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2024 mendatang.

Sementara penetapan hasi pemilu bakal diumumkan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved