Pilpres 2024

Usai Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Didit Prabowo Ziarah ke Makam Ibundanya di TPU Tanah Kusir

Prabowo Subianto melakukan sejumlah kegiatan internal setelah dinyatakan unggul versi hasil hitung cepat atau quick count.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Momen Prabowo bersama sang anak, Didit ziarah makan ibunda Prabowo Subianto di TPU Tanah kusir, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) 

Sementara suara Paslon 01 Anies-Cak Imin hanya 25,20 persen atau kurang dari setengah suara Prabowo-Gibran dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD hanya 16,02 persen.

Perolehan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang melebihi 50 persen disebut telah memenuhi satu syarat satu putaran Pilpres 2024.

Lalu apakah syarat satu putaran Pilpres 2024?

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak Quick Count, Litbang Kompas Prediksi Pilpres 2024 Berjalan Satu Putaran

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved