Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count, Apa Harapan Inul Daratista Soal Pajak Hiburan?

Pedangdut Inul Daratista sedang kesal dengan pajak hiburan yang naik tinggi, lalu apa sih harapannya pada Prabowo-Gibran?

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji
Pedangdut Inul Daratista menaruh asa pada Prabowo-Gibran yang unggul versi quick count untuk mengkaji ulang pajak hiburan, jika sudah resmi memerintah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut yang juga pengusaha karaoke, Inul Daratista, sama seperti dengan WNI lainnya, ikut nyoblos di Pemilu 2024.

Publik pun kepo siapa yang dipilih Inul Daratista?

Sebagai artis yang non partisan, Inul pun tak mengungkapnya, hanya dirinya dan Tuhan yang tahu.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count Mengejutkan, Bahlil: Jujur, Targetnya cuma 54 persen

Yang pasti, pedangdut tenar itu memiliki segudang harapan pada Prabowo-Gibran.

Istri Adam Suseno ini berharap, Prabowo-Gibran mau mendengar suara rakyat.

"Harapan saya bukan hanya kemajuan yang tepat, tapi lebih kepada mendengarkan suara rakyat," kata Inul ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

"Mampu mengaplikasikan suara rakyat dan tentunya ini rakyatnya bisa lebih makmur, lebih happy lah," lanjutnya.

Baca juga: Anies Minta 02 Sabar, Penghitungan Suara di KPU Belum Selesai, Cak Imin: Jangan Mudah Terhipnotis

Bicara soal harapan, sebagai seorang pengusaha karaoke, Inul Daratista berharap usahanya tak lagi dipersulit khususnya soal perizinan.

Tak hanya itu, penggagas goyang ngebor ini juga berharap kisruh terkait wacana kenaikan pajak hiburan sebelumnya tidak terulang lagi.

"Ya tentunya saya, kan kemarin saya ribut masalah pajak, itu juga benar-benar harus dipilah," ujar Inul Daratista.

"Harapan saya nih sebagai pengusaha, kalau bisa nanti bisa lebih diperjelas segala perizinan," lanjutnya.

Siapapun pemenangnya nanti, Inul meyakini semua pasangan calon presiden memiliki visi misi terbaik untuk Indonesia.

Adapun berdasarkan hitung cepat, pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sementara unggul saat ini.

Sebelumnya, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI, mengajukan uji materiil aturan pajak hiburan 40-75 persen ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejalan dengan hal tersebut, GIPI mengimbau para pelaku usaha sektor hiburan (khususnya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) untuk tetap membayar pajak menggunakan tarif lama.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved