Peringati Hari Pers, Kaesang Pangarep Main Mini Soccer Bareng Wartawan
Ia menyebut pertandingan ini sekaligus juga bagian dari perayaan Hari Pers Nasional (HPN).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Politisi yang juga putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bertanding mini soccer di Epic Wesoccer, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Kaesang dan beberapa rekannya melawan tim Jurnalis Santuy.
Kaesang menjadi kapten tim 'Santuy Fc' memenangkan pertandingan 5-3 dalam pertandingan persahabatan melawan beberapa jurnalis baik online, maupun televisi.
"Olahraga sambil santai-santai ketika kegiatan masa tenang. (Tujuannya) olahraga, tujuannya cuma olahraga," kata Kaesang.
Baca juga: Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sudah Jarang di Sisi Jokowi di Tengah Isu Mundur Kabinet
Ia menyebut pertandingan ini sekaligus juga bagian dari perayaan Hari Pers Nasional (HPN).
Ia menyebut menikmati masa tenang sebelum pemilu dengan berolahraga dan menonton series Netflix 'Young Sheldon'.
"Kemarin main badminton hadir di acara imlek gitu aja. Besok kayanya saya nggak ngapa-ngapain full nonton Young Sheldon," kata dia.
Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Baca juga: Kata Sultan Hamengku Buwono X Soal Pertemuan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Anggota Kodam 1 Bukit Barisan Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal |
![]() |
---|
Bimbel Asal Korsel Eye Level Hadir di Tarakan Kaltara, Tidak Sekadar Kejar Nilai Tinggi |
![]() |
---|
PLN Apresiasi Upaya Bupati Iksan Atasi Krisis Listrik di Morowali Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Jakarta Tak Masuk Provinsi Miskin, Anggota DPRD DKI Kenneth Apresiasi Kinerja Gubernur Pramono |
![]() |
---|
Viral Beras Oplosan, Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Minta Food Station Bertindak Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.