Pembunuhan
Terungkap, Yudha Arfandi Kekasih Tamara 12 Kali Benamkan Dante di Kolam Renang
Dirreskrimum Polda Metro Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Yudha Arfandi membenamkan Dante, anak Tamara Tyasmara 12 kali di kolam renang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bagaimana tersangka Yudha Arfandi alias YA membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis peran Tamara Tyasmara kekasihnya, ke dalam air.
Menurut Wira, Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Kekasihnya Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Dante, Tamara Penasaran: Saya Mau Tahu Apa Motifnya
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Namun, Wira belum memberikan keterangan terkait kronologi peristiwa tersebut.
Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.
Sementara ini, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," imbuhnya.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante di Kolam Renang
Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi.
Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan forensik jenazah korban setelah proses ekshumasi dilakukan dan keterangan para saksi.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tersangka Yudha Arfandu dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus meninggalnya Dante.
"Kemudian dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade.
YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Adapun Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Tamara Berurai Air Mata
Sementara itu Tamara Tyasmara memberi tanggapan setelah kekasihnya, Yudha Arfandi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kematian anaknya.
Tamara mengaku tak menyangka kekasihnya yang sudah mengenalnya selama 2,5 tahun itu menjadi penyebab meninggalnya sang anak.
Apalagi kata Tamara, saat itu kekasihnya jugalah yang membawa anaknya dan menemani Dante berenang.
Oleh karena itu, Tamara mengaku penasaran apa sebenarnya motif sang kekasih menyebabkan anaknya meninggal.
Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Menjadi Tersangka Kematian Dante hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Siapa sih, ada yang nyangka? Enggak mungkin ada yang nyangka. Jadi sekarang kita mau tahu apa motifnya,” tutur Tamara.
YA disangkakan pasal berlapis. Adapun salah satu dari pasal tersebut, YA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tamara mengaku selama ini dia tidak diam setelah tahu anaknya meninggal dunia di kolam renang.
Tamara mengatakan, dialah yang meminta kasus meninggalnya sang anak dipindah dari Polsek Duren Sawit ke Polda Metro Jaya sejak Kamis (1/2/2024):
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
“Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap dari kemarin kita diam aja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain, aku enggak ngapa-ngapain,” ujar Tamara di Polda Metro Jaya sembari menangis tersedu-sedu, Jumat (9/2/2024).
“Semua orang bilang aku diam, aku diam aku diam. Kan yang tahu bang Sandy, enggak diam kan ngapain aku hari Kamis datang ke sini,” lanjut Tamara.
Tamara mengatakan dia tidak mungkin tega menutupi kasus meninggalnya anaknya demi kekasihnya tersebut.
“Aku juga tadi udah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir itu ya. Enggak mungkinlah aku tega aku diam aja. Anak aku tuh meninggal lho bukan koma, bukan cuma sakit,” ucap Tamara.
“Jadi enggak mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja. Bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun,” lanjut Tamara.
Polisi Dalami Motif
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami motif YA, tersangka kasus kematian anak dari artis peran Tamara Tyasmara dan disjoki Angger Dimas.
YA diketahui adalah pacarTamara Tyasmara.
“Motif sedang didalami karena setelah pemeriksaan kesehatan terhadap Saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Ade mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kekasih Tamara Tyasmara.
Bukti bukti tersebut di antaranya, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, dan juga hasil otopsi jenazah Dante.
“Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV. Kemudian, hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi,” ucap Ade.
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa YA untuk mengetahui dugaan tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak Tamara.
“Ya nanti kami sampaikan lebih lanjut setelah adanya beberapa kegiatan lanjutan ya. Pemeriksaan tersangka, pemeriksaan ahli, nanti kami akan update lagi,” ucap Ade.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Penyebab Kematian Dante, Saksi Lihat Korban Muntah
Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam paling lama maksimal 20 tahun di penjara jikalau terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pemnunuhan berencana maksimal 20 tahun,” tutur Ade.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan.
Polisi menilai ada unsur pidana tindak kelalaian yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.
Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi.
Dari data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang, saat peristiwa tenggelamnya anak Tamara di kolam renang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekasih Tamara Tyasmara 12 Kali Benamkan Dante di Kolam Renang "
Yudha Arfandi
Tamara Tyasmara
kekasih Tamara Tyasmara
anak Tamara Tyasmara
anak Tamara Tyasmara meninggal
pembunuhan
Dante ditenggelamkan
Tenggelam di kolam renang
| Heryanto Memaksa Dina Oktaviani Antar Uang, Bukan karena Kunci Brankas |
|
|---|
| Tragis! Atasan Minimarket Bunuh Dina Oktaviani Usai Pinjam Uang Rp1,5 Juta |
|
|---|
| Terapis Tewas di Pejaten, Diduga Hindari CCTV Saat Kabur dari Spa |
|
|---|
| Kronologi Pria di Cikarang Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas |
|
|---|
| Dina Oktaviani Curhat Sama Pelaku Minta Dicarikan Orang Pintar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.