Kabar Artis

Pacar Tamara Tyasmara Menjadi Tersangka Kematian Dante hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante. Penangkapan YA dilakukan di kontrakannya di Pondok Kelapa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Arie Puji
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante. Penangkapan YA dilakukan di kontrakannya di Pondok Kelapa. Pemain sinetron dan film Tamara Tyasmara mendatangi Polda Metro Jaya setelah anaknya meninggal dunia. Tamara Tyasmara terlihat berada di Polda Metro Jaya ditemani Sandy Arifin dan Dianita Tiastuti, pengacara dan manajernya, Kamis (1/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante.

YA ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, penetapan tersangka dan penangkapan terhadap YA berdasarkan bukti usai gelar perkara dilakukan.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap, Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Dante

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

YA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Meski Sudah Ikhlas, Tamara Tyasmara Disebut Belum Benar-benar Pulih Setelah Anaknya Meninggal Dunia

Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

YA ditangkap di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat tadi pagi.

Baca juga: Keluarga Tak Pernah Curigai Kekasih Tamara Tyasmara, Sudah Dekat hingga Sering Temani Dante Berenang

Tersangka YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

"Tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary.

YA yang mengenakan kaos hitam kerap menunduk saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved