KDRT

KDRT Mantan Perwira Brimob di Depok, Diduga Pernah Berselisih dengan Anggota TNI, Ini Fakta Barunya

Publik dikejutkan oleh berita mantan perwira Brimob melakukan KDRT terhadap istrinya. Ternyata, selama ini pelaku memiliki perilaku buruk.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi ibnu masy
Kuasa hukum korban kasus KDRT mantan perwira kesatuan Brimob, Rena Astrina memaparkan temuan fakta baru dalam persidangan. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Selain itu, beberapa video juga ditampilkan sebagai bukti hingga persidangan berlangsung kurang lebih selama 4 jam.

“Tadi sidang berlangsung hampir 4 jam, banyak bukti-bukti yang ditunjukkan oleh kami dan juga korban sendiri,” ungkapnya.

“Ada beberapa video yang dihadirkan dalam persidangan, tetapi saat di konfirmasi oleh terdakwa tidak mengakui,” sambungnya.

Aji menjelaskan, terdakwa sebelumnya melakukan KDRT terhadap korban secara berulang.

Bahkan, terdakwa melakukan kekerasan terhadap RF sejak mereka belum menjalin pernikahan.

“Fakta baru, sebelumnya sudah pernah dilakuin (KDRT) sebelum dia nikah, tetapi terjadi lagi paling parah tanggal 3 Juni 2023 kemarin, sampai anak kedua di dalam kandungan korban keguguran,” ungkapnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari anggota kesatuan Brimob yang merupakan rekan terdakwa pada Senin (12/2/2024) mendatang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved