KDRT

KDRT Mantan Perwira Brimob di Depok, Diduga Pernah Berselisih dengan Anggota TNI, Ini Fakta Barunya

Publik dikejutkan oleh berita mantan perwira Brimob melakukan KDRT terhadap istrinya. Ternyata, selama ini pelaku memiliki perilaku buruk.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi ibnu masy
Kuasa hukum korban kasus KDRT mantan perwira kesatuan Brimob, Rena Astrina memaparkan temuan fakta baru dalam persidangan. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret mantan perwira kesatuan Brimob berinisial MRF terhadap istrinya RF memasuki babak persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum korban, Rena Astrina menjelaskan, bukti-bukti yang ditunjukkan pada sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Bahkan, Rena mengaku terkejut mengetahui terdakwa diduga pernah terlibat masalah dengan anggota TNI saat bertugas di Papua.

Baca juga: Cegah KDRT dan Kekerasan Seksual, Anies: Hukuman Setimpal dan Perlindungan Harus Jadi Priroritas

“Sebagai tim kuasa hukum sangat surprise juga, ternyata MRF ini tidak berkelakuan baik di kesatuannya,” kata Rena saat ditemui di PN Depok, Rabu (7/2/2024).

“Saat bertugas di Papua di sana ada keributan ada permasalahan juga dengan anggota TNI,” sambungnya.

Menurut Rena, terdakwa pernah membuat keonaran di sebuah klub malam karena tidak mau membayar minuman yang dipesan.

“Memangnya bersangkutan tidak berakhlak baik sebagai manusia, saya tidak bicara sebagai anggota polisi karena anggota polisi juga banyak yang baik-baik,” ungkapnya.

Baca juga: Siksa Istri Hingga Keguguran, Mantan Perwira Brimob Juga Aniaya Mertua

Melalui kuasa hukumnya, korban juga mengaku hanya diberikan nafkah Rp 1 juta per bulan selama menjalin pernikahan dengan terdakwa.

Rena menganggap, selain melakukan KDRT, terdakwa juga tidak memberikan nafkah yang baik kepada korban.

Periksa Dua Saksi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang menyeret terdakwa MRF, Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, MRF dilaporkan atas dugaan kasus KDRT yang menimpa istrinya berinisial RF hingga menyebabkan bayi di dalam kandungan mengalami keguguran.

Sidang kasus KDRT yang menyeret terdakwa MRF yang merupakan mantan perwira kesatuan Brimob tersebut digelar tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nur Aji menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan rekan dan ibu korban.

“Saksi korban kami hadirkan dua, RF (rekan korban) dan ibu korban Ibu R,” kata Aji usai persidangan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved