Pembunuhan

Polisi Sebut Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Kaltim Dalam Keadaan Mabuk, Pakar: Timbulkan Celah Hukum

Polisi yang menyebut bahwa pembunuh 5 orang sekeluarga di Kaltim dalam keadaan mabuk justru menimbulkan celah hukum oleh pakar psikologi forensik

TribunKaltim
Kapolres Penajem Paser Utara memberikan keterangan pers terkait pembunuhan 5 orang satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024). Selain membunuh, pelaku yang masih remaja dan siswa SMK juga memperkosa jasad anak pertama korban usai dihabisinya. 

"Jadi setelah sampai ayahnya langsung dihabisi dekat pintu. Ibunya bangun, kemudian ditimpas juga. Lalu anaknya bangun ditimpas lagi. Kemudian anak yang pertama (Ratna) di kamar sebelah. Terakhir untuk memastikan bapaknya ditimpas lagi," jelasnya.

Usai melakukan pembacokan, pelaku kemudian mendatangi jasad korban Ratna.

Pelaku lalu memperkosa jasad Ratna.

"Kalau dari pengakuan pelaku, korban (anak pertama) sudah meninggal baru diperkosa. Jadi posisinya korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju," bebernya.

Menurut Supriyanto, setelah melakukan pemerkosaan pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban.

Setelah itu pelaku pulang ke rumah dan berganti pakaian.

"Jadi selesai pembunuhan dia mengambil HP dan uang korban sebesar Rp 363 ribu. Setelah itu pulang pelaku mandi, rendam bajunya. Setelah itu melapor ke Pak RT jika terjadi pembunuhan di rumah sebelah," tambahnya.

Supriyanto menuturkan, pelaku awalnya memberikan keterangan bahwa ada 5 hingga 10 orang datang ke rumah korban membawa senjata tajam.

Namun keterangan pelaku berbeda dengan fakta setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Awalnya dia mengaku itu ada orang luar 5 sampai 10 orang yang datang ke situ membawa sajam dan sanur. Itu pada saat laporan. Kemudian saya bersama tim kita cek TKP ternyata apa yang dia sampaikan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," ujarnya.

Menurut Suproyanto, kalau mungkin terjadi pergumulan, di TKP pasti ada tanda-tandanya. Tetapi itu tidak ada sama sekali.

"Sehingga kecurigaan itulah yang membuat apa yang dia sampaikan ini tidak didukung dengan bukti-bukti kuat. Sehingga saya mencurigai dia bohong," lanjutnya.

Pelaku juga menunjukkan luka di tangannya untuk meyakinkan aparat bahwa dia sempat berkelahi dengan orang yang tak dikenal itu.

Namun, setelah olah TKP terungkap luka itu akibat dari perbuatan pelaku sendiri.

Baca juga: Kenakan Peci Putih, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Jalani Rekonstruksi

"Ada (kena parang) ternyata tangan kanannya itu (luka) pada saat menimpas bapak korban karena parang itu tidak ada gagangnya sehingga kena tangannya sendiri," ungkapnya.

Pelaku, menurut Supriyanto terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PPU.

Menurutnya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (bum)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved