Pembunuhan
Polisi Sebut Pembunuh 5 Orang Sekeluarga di Kaltim Dalam Keadaan Mabuk, Pakar: Timbulkan Celah Hukum
Polisi yang menyebut bahwa pembunuh 5 orang sekeluarga di Kaltim dalam keadaan mabuk justru menimbulkan celah hukum oleh pakar psikologi forensik
"Atau setidaknya pengecualian agar pelaku memperoleh ganjaran lebih setimpal," kata Reza.
Ia mencontohkan ancaman pidana terhadap anak maksimal hanya sepuluh tahun. Tidak boleh lebih dari itu.
"Apakah ini tepat terhadap pelaku seperti di Kaltim?" ujar Reza.
Lebih-lebih, menurut Reza, setelah menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan dan segalam macamnya, hampir bisa dipastikan akan mengemuka narasi-narasi yang seolah mendorong kita untuk berempati dan memberikan rasa pengertian atas segala masalah pelaku, yang notabene masih berusia anak-anak.
"Itu semua membuat UU justru seolah menjadi tameng bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman yang lebih masuk akal," katanya.
Pembunuhan Sadis
Seperti diketahui seorang remaja berinisial J (16) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai membunuh lima orang satu keluarga yakni ayah, ibu, dan 3 anaknya yang merupakan tetangganya.
Tak hanya membunuh, J juga memperkosa jasad anak pertama pasang suami istri (pasutri) itu.
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Lalut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku awalnya menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
"Pelaku dalam kondisi mabuk, iya betul. Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 diantar sama temannya. Begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh)," ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Selasa (6/2/2024).
Supriyanto mengatakan pelaku kemudian mengambil sebilah parang di rumahnya lalu ke rumah korban.
Saat tiba, pelaku mematikan aliran listrik di rumah korban.
Baca juga: Besok Polisi Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi yang Dilakukan Argiyan di Depok
"Sebelum masuk rumah, listrik dimatikan dulu. Jadi pada saat itu ayahnya (korban Waluyo) belum pulang. Jadi pada saat posisi ayahnya datang sudah sampai rumah, itu belum (beraksi) aktivitas apa-apa," terangnya.
Saat Waluyo masuk ke rumahnya, pelaku langsung menyerangnya menggunakan parang.
Selanjutnya pelaku menyerang istri korban dan anaknya yang terbangun karena mendengar keributan.
satu keluarga dibunuh
pembunuhan
pembunuhan sekeluarga
pembunuhan satu keluarga
Kalimantan Timur
loopholes
celah hukum
Reza Indragiri Amriel
pakar psikologi forensik
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.