Pilpres 2024
Ketua KPU Langgar Kode Etik, Jusuf Kalla: Semua Sudah Lewat Tak Usah Dipikir Lagi
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menanggapi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kode etik Ketua KPU
WARTAKOTALIVE.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menanggapi hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari.
Diketahui Hasyim Asyari dinyatakan melanggar kode etik dalam proses perubahan syarat batas usia capres cawapres yang baru diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait putusan tersebut, pencalonan Gibran Rakabuming Raka pun diperdebatkan.
Jusuf Kalla pun menanggapi putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari. Kata Jusuf Kalla, apapun yang dilakukan dengan cara yang tidak benar maka akan menghasilkan hal yang tidak benar.
Namun Jusuf Kalla meminta masyarakat untuk tidak fokus lagi ke masalah lampau. Apalagi saat ini surat suara sudah dicetak dan tidak pencalonan sudah tidak bisa diperdebatkan lagi.
Maka Jusuf Kalla mengimbau agar masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilu 2024 agar berlangsung jujur dan adil.
Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla usai bertemu dengan sesepuh Gerakan Nasional Bangsa (GNB) yang salah satunya adalah istri Gus Dur Sinta Nuriyah Wahid.
“Semua sudah lewat tak usah kita pikir lagi itu, seminggu ini tidak usah kita berdebat surat suara sudah dicetak, gak mungkin diperdebatkan lagi,” beber Jusuf Kalla dikutip dari Kompas Tv pada Rabu (7/2/2024).
“Terpenting sekarang jelang 7 hari ini kita pikirkan bagaimana Pemilu ini bersih. itu saja sekarang digerakan. Gerakan secara nasional,” imbuhnya.
Adapun penyebab Ketua KPU Hasyim Asyari dianggap bersalah dan melanggar kode etik diungkapkan Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Tim Kuasa Hukum AMIN Apresiasi DKPP Beri Peringatan Keras buat Ketua KPU
Hasyim Asyari dinyatakan bersalah lantaran terlambat mengajukan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP.
Maka dari itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu 1," sambung Heddy.
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas Tv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.