Pilpres 2024
KPU Langgar Etik Berat, Gerindra Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Gerindra tegaskan pelanggaran berat yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'hari tidak bisa mengugurkan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Partai Gerindra menyebut pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak bisa dibatalkan.
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'hari melakukan pelanggaran berat tidak serta merta berdampak pada pencalonan Gibran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, bersifat final dan mengikat.
"Begitu keputusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat," ujar Muzani di Medcen Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, keputusan MK bersifat final, artinya tidak boleh ada lembaga lain yang mengambil putusan yang lebih tinggi, karena putusan MK mengikat semua lembaga.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah terpilih sebagai kepala daerah, bisa dicalonkan sebagai capres/cawapres.
Putusan tersebut diyakini oleh banyak pihak menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk dicalonkan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Baca juga: Deklarasi Pernyataan Sikap Guru Besar ITB Disisipi Video Tak Senonoh oleh Oknum Peserta Zoom
"Itu artinya memperbolehkan orang yaang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat," imbuh Muzani dikutip dari Kompas.com.
Hal yang sama juga diungkapkan wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Dia menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.
"Yang jelas di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menilai, putusan DKPP tersebut menyatakan KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
TKN merasa khawati putusan ini menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.
"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman.
Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Menanti Hukuman untuk Ketua KPU RI yang Dianggap Langgar Kode Etik
Habiburokhman menilai keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran
Prabowo-Gibran oleh KPU.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.