Aksi Damai Kepala Desa & Perangkat Desa di DPR Diisi Baca Puisi, Joget Dangdut, Hingga Sujud Syukur

Kepala desa dan perangkat desa gelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024)

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Rafsanzani Simanjorang
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) jauh berbeda dengan sebelumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) jauh berbeda dengan sebelumnya.

Unjuk rasa yang tercatat sebagai aksi bersama desa jilid IV itu tergolong singkat, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Tak ada kericuhan, bakar ban, dan pengerusakan tembok pagar DPR seperti aksi sebelumnya.

Terpantau, demo hari ini Apdesi kali ini menyisakan beragam serba serbi yang terekam kamera.

Di antaranya, pembacaan puisi oleh kepala desa, joget dangdut sambil memberikan saweran, hingga sujud syukur usai kepastian revisi Undang-Undang Desa.

Baca juga: Mantan Kepala Desa di Brebes Berbondong-bondong Deklarasi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Baca juga: Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024, Pelawak Bedu Malah Ikut Pemilihan Kepala Desa di Film Setengah Hati

Baca juga: Kepala Desa di Pemkab Tangerang Ditangkap Polres Tangsel Karena Lakukan Penipuan

Berikut hal-hal yang diperjuangkan kepala desa dan disepakati oleh pemerintah terangkum dalam poin-poin yang dibicarakan orator dan dirangkum sebagai berikut:

1. Dana desa yang sebelumnya diatur oleh pusat, kini 70 persen diatur oleh desa. 
2. Undang-Undang Desa mengatur gaji tunjangan kepala desa, perangkat desa dan BPD.
3.Dana desa akan masuk ke rekening desa
4. Masa jabatan disepakati delapan tahun dua periode.
5. Kepala desa dan anggota BPD yang menjabat periode pertama dan periode kedua masih bisa mencalonkan satu kali lagi dengan masa jabatan delapan tahun.

BERITA VIDEO: "Deklarasi Rawamangun" Civitas Akademika UNJ di Penghujung Era Jokowi


6. Kepala desa dan BPD yang tengah dalam periode ketiga otomatis diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.
7.Kepala desa yang terpilih dan belum dilantik, maka akan langsung menyesuaikan masa jabatan menjadi delapan tahun
8.7.000 kepala desa, dan 25.000 BPD, yang bisa diselamat otomatis diperpanjang di Februari ini (kepala desa dan BPD yang masa jabatannya habis di Februari)
9.Perangkat desa mendapat hal yang sama.(raf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved