Penipuan
Kepala Desa di Pemkab Tangerang Ditangkap Polres Tangsel Karena Lakukan Penipuan
Polres Tangsel menangkap Abidin selaku Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan menangkap Abidin selaku Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto mengatakan status kepala desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar bahwasanya telah dilakukan penangkapan terhadap A (Abidin) terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP," kata Wendi, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Wendi, Abidin menawarkan 16 bidang tanah kepada korbannya di Kecamatan Jambe, Parung Panjang dan Rangkas Bitung.
Namun Abidin hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah.
"Masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya ke atas nama korban. Dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujar Wendi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu DKI Jakarta Panggil Apdesi Hari Ini
Wendi menjelaskan, Abidin sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
"Berdasarkan keterangan penyidik, berkas A sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
Layanan Tak Terganggu
Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan di Desa Taban, Kecamatan Jambe tak terganggu usai kepala desanya yakni Abidin ditangkap polisi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, mengatakan layanan di Desa Tabab dipastikan tetap berjalan baik meski Abidin selaku kepala desa ditangkap polisi.
Baca juga: Bawaslu Kaget, Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran di GBK, PKS: Susah Kalo Penguasa tak Punya Etika!
"Layanan di desa harus tetap jalan. Dan saat ini, ada sekretaris desa dan perangkat desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Yayat, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Yayat pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Yayat menghimbau kepada setiap kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan pembangunan agar menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi.
Korban Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Ada 66 Orang, Kerugian Mencapai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Bayar Utang hingga Biaya Trading |
![]() |
---|
Disdukcapil Kota Bekasi Bantah Terlibat Penipuan dengan Modus Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Penipuan Online, 11 WNA China Sewa Rumah Mewah di Lebak Bulus Jaksel Untuk Jadi Markas Polisi |
![]() |
---|
Pria Ini Buka Jasa Pembuatan Furnitur Bodong, Uang Korban Rp 171 Juta Dipakai Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.