Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam Terkait Penyitaan HP HIngga Email Milik Aiman

Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, sebut pihaknya akan laporkan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyita handphone, akun Instagram, akun email, dan sim card milik Aiman Witjaksono.

Penyitaan itu dilakukan pihak kepolisian dalam saat memeriksa Aiman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral.

Penyitaan itu membuat Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, bereaksi keras.

Dia menyebut bahwa pihaknya bakal melaporkan penyidik yang menangani Aiman ke Propam Polri, karena penyitaan itu dianggap di luar prosedur yang berlaku.

"Pertama, pertanyaannya apakah kami akan ke Propam. Yes, itu jawabannya. Kami sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam," kata Heru dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku. Yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam. Kami akan menanyakan prosedur dari pernyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi objek dari laporan kami," terang Heru.

Baca juga: Tak Hanya HP, Sim Card hingga Akun Email Aiman Witjaksono Ternyata Turut Disita Polisi

Selain ke Propam Polri, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya juga akan melakukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Ombusdman.

Diketahui, TPN sudah mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa (30/1/2024).

"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung.

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Todung.

BERITA VIDEO: Muncul Yel-Yel 'Solo Bukan Gibran' Saat Gibran Kampanye di Kandang Banteng

Selain itu, Heru menyatakan, penyitaan tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas hal tersebut, pihaknya kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.

"Kompolnas adalah pengawas eksternal dari Kepolisian RI. Kami juga sudah mengadukan ke Kompolnas. Intinya kami minta 2 hal. Pertama, kami minta perlindungan hukum terhadap mas Aiiman yang menurut kami prosedur penyitaannya itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Polisi Pastikan Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur, Ada Izin dari Pengadilan

"Berita Acara Peenyitaan itu atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya HP-nya saja, tapi yang disita ada 4. Jadi ini mungkin objek yang kami laporkan ke Kompolnas sebagai untuk meminta perlindungan hukum kami kepada mas Aiman," sambung dia.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut penyitaan tersebut merupakan tindakan represif.

"Buat kami, merupakan suatu aba-aba, suatu warning bahwa tindakan represif dari aparat penegak hukum itu sudah keterlaluan, sudah melewati kewajaran, karena status saudara Aiman ini adalah saksi. Saudara Aiman ini belum menjadi tersangka. Nah sebagai saksi, penyitaan itu tidak bisa dilakukan," ucap Todung.

Baca juga: Ganjar Pastikan Bela Aiman: Ada Mekanisme Hak Jawab, Kenapa Mesti Diperiksa dan HP Disita?

"Saya menangkap bahwa pihak kepolisian dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan penyitaan. Tapi penyitaan itu tetap dilakukan karena apa? Karena mereka punya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, penetapan itu tidak diberikan kepada sdr Aiman dan kuasa hukumnya," lanjutnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan terkait pernyataan terkait aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, sudah sesuai aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Aiman Kecewa Penyidik Sita Hape Khawatir Narasumber Terbongkar

Hal tersebut karena pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan handphone Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kami jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," katanya.

"Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya memproses kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini secara profesional.

"Saya kira, apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ucap dia.

Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024).

Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.

Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya. 

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.

Baca juga: Ini Alasan Hary Tanoe Datangi Polda Metro Malam-malam, Pertanyakan Handphone Aiman yang Disita

"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.

Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.

"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.

Aiman Rahasiakan Informan

Sementara Aiman usai menjalani pemeriksaan mengaku handphone miliknya telah disita penyidik.

Meski begitu, ia berkomitmen tetap merahasiakan narasumbernya yang menyebutkan ada oknum aparat tidak netral di Pemilu 2024.

"Bahwa hari ini diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," ujar dia, Jumat malam. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved