Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam Terkait Penyitaan HP HIngga Email Milik Aiman

Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, sebut pihaknya akan laporkan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024). 

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut penyitaan tersebut merupakan tindakan represif.

"Buat kami, merupakan suatu aba-aba, suatu warning bahwa tindakan represif dari aparat penegak hukum itu sudah keterlaluan, sudah melewati kewajaran, karena status saudara Aiman ini adalah saksi. Saudara Aiman ini belum menjadi tersangka. Nah sebagai saksi, penyitaan itu tidak bisa dilakukan," ucap Todung.

Baca juga: Ganjar Pastikan Bela Aiman: Ada Mekanisme Hak Jawab, Kenapa Mesti Diperiksa dan HP Disita?

"Saya menangkap bahwa pihak kepolisian dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan penyitaan. Tapi penyitaan itu tetap dilakukan karena apa? Karena mereka punya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, penetapan itu tidak diberikan kepada sdr Aiman dan kuasa hukumnya," lanjutnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan terkait pernyataan terkait aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, sudah sesuai aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Aiman Kecewa Penyidik Sita Hape Khawatir Narasumber Terbongkar

Hal tersebut karena pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan handphone Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kami jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," katanya.

"Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya memproses kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini secara profesional.

"Saya kira, apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ucap dia.

Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024).

Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.

Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya. 

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved