Jumat, 24 April 2026

Kasus Firli Bahuri

Permohonan Cabut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan PN Jakarta Selatan

Permohonan cabut gugatan praperadilan yang diajukan Filri Bahuri, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Hakim Ketua Estiono kabulkan Permohonan cabut gugatan praperadilan yang diajukan Filri Bahuri, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Permohonan cabut gugatan praperadilan yang diajukan Filri Bahuri, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri/PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim ketua Estiono, dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Permohonan dalam paperadilan itu kata hakim, belum dibacakan pihak Firli Bahuri, juga belum dijawab Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.

Baca juga: Pengamat Kepolisian: Firli Bahuri Tidak akan Ditahan hingga Pemilu 2024 Selesai, Ini Alasannya

Meski demikian, hakim menuturkan bahwa permohonan pencabutan gugatan praperadilan, merupakan hak pemohon. 

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang kembali diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  ke PN Jakarta Selatan.

Ini merupakan kedua kalinya Firli mengajukan praperadilan lagi usai sebelumnya tidak dapat diterima.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Firli Bahuri Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jakarta Selatan, Ada Apa?

Ia kembali menegaskan serta memastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," katanya.

"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," lanjut Ade Safri.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya optimistis gugatan praperadilan yang kedua nanti akan kembali tidak dapat diterima.

Sebab, penetapan tersangka Firli Bahuri telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah.

"Dan materi gugatan praperadilan yang kedua ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka," ucap Ade Safri.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved