Pilpres 2024
Makan Bakso Bersama Prabowo di Magelang, Jokowi: Ngobrolin Bakso, Kelapa Muda, dan Tahu Goreng
Sambil makan siang bersama, Presiden Jokowi dan Prabowo akrab berbincang sambil menikmati semangkuk bakso dan minuman es kelapa muda.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
“Baru menyampaikan sudah pertanyaan iya kan, saya sampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai,” bebernya usai makan bakso di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1/2024) seperti dimuat Facebook Kompas.com.
Jokowi kemudian disinggung wartawan soal pernyataan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mau mengajaknya keliling daerah promosikan Gibran Rakabuming.
Kepala Negara pun mengakui sempat diajak putranya untuk kampanyekan Gibran Rakabuming Raka. Namun ia masih berpikir lantaran kontroversi publik.
“Iya saya sudah diajak bolak-balik, tapi saya sampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai,” bebernya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
Baca juga: Terungkap Menu yang Dipesan Jokowi dan Prabowo di Warung Bakso Magelang
Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.
Ia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.