Pilpres 2024

Makan Bakso Bersama Prabowo di Magelang, Jokowi: Ngobrolin Bakso, Kelapa Muda, dan Tahu Goreng

Sambil makan siang bersama, Presiden Jokowi dan Prabowo akrab berbincang sambil menikmati semangkuk bakso dan minuman es kelapa muda. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Dok: Tim Prabowo
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto santap siang bersama di kios Bakso dan Mie Ayam Pak Sholeh Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). 

“Baru menyampaikan sudah pertanyaan iya kan, saya sampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai,” bebernya usai makan bakso di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1/2024) seperti dimuat Facebook Kompas.com.

Jokowi kemudian disinggung wartawan soal pernyataan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mau mengajaknya keliling daerah promosikan Gibran Rakabuming.

Kepala Negara pun mengakui sempat diajak putranya untuk kampanyekan Gibran Rakabuming Raka. Namun ia masih berpikir lantaran kontroversi publik.

“Iya saya sudah diajak bolak-balik, tapi saya sampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai,” bebernya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

Baca juga: Terungkap Menu yang Dipesan Jokowi dan Prabowo di Warung Bakso Magelang

Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.

Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.

Ia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved