Pilpres 2024
Diperiksa 12 Jam, Aiman Bersikukuh Rahasiakan Sumber Anonim soal Aparat Tak Netral di Pilpres 2024
Aiman Witjaksono diperiksa selama 12 jam di Polda Metro, tetap bersikukuh rahasiakan sumber anonim soal aparat tak netral di Pilpres 2024
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait laporan ihwal pernyataan aparat kepolisian tak netral pada Pilpres 2024, Jumat (26/1/2024).
Sekira pukul 23.02 WIB, Aiman selesai diperiksa dengan masih didampingi sejumlah advokat dan relawan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira 12 jam itu, Aiman menyebut dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Jurnalis senior tersebut juga mengaku handphone miliknya telah disita penyidik.
"Bahwa hari ini diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," ujar dia, Jumat malam.
"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik, yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan. Bagian dari hal untuk ditindaklanjuti apakah itu benar, apakah itu salah itu belakangan. Tapi yang penting adalah mereka menyampaikan sesuatu untuk ditindaklanjuti agar Pemilu ini berjalan jujur dan adil," sambungnya.
Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro saat Aiman Belum Selesai Diperiksa
Ia mengaku sempat terjadi perdebatan dengan penyidik selama dua jam perihal penyitaan handphone miliknya.
Atas penyitaan handphone miliknya itu, Aiman mengaku ada rasa khawatir.
"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya, ia mengatakan masih menjadi jurnalis saat melempar pernyataan terkait aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Namun, Aiman mengatakan pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud tersebut bukanlah produk jurnalistik.
"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," ucapnya.
Hary Tanoe Pertanyakan Penyitaan
Beberapa saat sebelumnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe mengaku bingung dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita handphone Aiman Witjaksono dalam pemeriksaan, Jumat (26/1/2024).
Hal tersebut yang membuat Hary Tanoe atau HT datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam ini.
"Karena anak buah saya Aiman itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai," ujar Hary Tanoe.
"Makanya saya datang ke sini, karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi, tapi HP (handphone)-nya mau disita, saya kan bingung," lanjut dia.
Baca juga: Ini Alasan Hary Tanoe Datangi Polda Metro Malam-malam, Pertanyakan Handphone Aiman yang Disita
Menurut dia, penyitaan dapat dilakukan apabila status seseorang sudah menjadi tersangka.
"Saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," tutur HT.
"Bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi," sambungnya.
Sayang, kebingungan dan pertanyaannya itu tidak dapat terjawab karena dirinya tidak boleh masuk ke ruang pemeriksaan Aiman.
Handphone milik jubir TPN Ganjar-Mahfud itu pun telah disita.
"Tapi saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya tunggu duduk di ruang tamu, enggak boleh masuk. Terus saya dikasih kabar HP-nya disita, ya makanya saya keluar, sudah telanjur," ucap dia.
Ia lantas menyinggung kepastian hukum di Indonesia saat ini.
"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi. Semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa," ucap HT.
"Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum, supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," lanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus aparat tak netral.
Baca juga: Aiman Witjaksono Beberkan Kejanggalan Kasus Dugaan Hoaks yang Menimpanya di Pilpres 2024
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi.
Ade Safri memastikan, status Aiman Witjaksono masih sebagai saksi.
"Masih saksi," kata eks Kapolres Kota Solo itu.
Aiman Siap Diperiksa
Sebelumnya Aiman Witjaksono kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Jumat (26/1/2024) hari ini.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu bakal diperiksa atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ada ketidak netralan aparat penegak hukum di Pemilu 2024.
Aiman tiba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat siang sekira pukul 11.25 WIB.
Aiman yang mengenakan kemeja batik tampak didampingi sejumlah advokat serta relawan Ganjar-Mahfud.
Ia menuturkan, kehadiran para advokat dan relawan ini tidak hanya soal kasus yang menimpanya, tetapi hal yang lebih besar.
"Karena ini bukan bicara soal saya Aiman, terlalu kecil. Tapi ini bicara soal bagaimana hal yang sifatnya mengkritik tapi kemudian berujung pada proses pidana," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Aiman mengaku, keterlambatannya hadir di Polda Metro Jaya karena dirinya bersama advokat terlebih dahulu ke Kantor Dewan Pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun kedatangannya ke Dewan Pers adalah guna menilai apakah pernyataan yang disampaikan seorang yang turut berprofesi sebagai wartawan bisa ditindak atau tidak secara pidana.
"Aiman dalam menyampaikan pernyataannya karena pekerjaan ini berbasis data, bukan berbasis pada khayalan," ujar salah seorang advokat.
Saat ditanya apakah siap menjadi tersangka, Aiman mengaku bakal menghadapi proses hukumnya.
Baca juga: Status Oknum Polisi Tidak Netral Pemilu dengan Terlapor Aiman Witjaksono Naik ke Penyidikan
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada. Meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata dia.
Sejumlah bukti berupa tangkapan layar beberapa pemberitaan di media yang mengungkapkan kalimat serupa dengan dirinya dibawa Aiman dalam pemeriksaan kali ini.
"Nah, ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya?," tuturnya.
"Tentu jawabannya kan tidak. Jadi kalau proses saya terus dilanjutkan tentu ini menjadi pertanyaan," sambung Aiman.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono pada pekan ini.
Aiman akan diperiksa atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ada ketidak netralan aparat penegak hukum di Pemilu 2024 ini.
Saat ini, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi polisi belum menetapkan tersangka.
"Disampaikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono terkait penyidikan yg saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Ade Safri menuturkan, surat panggilan telah diterima yang bersangkutan pada Senin (22/1/2024) malam.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini, Aiman Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum
"Surat panggilan saksi kedua tersebut telah diterima pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB," kata dia.
Aiman diagendakan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya tersebut pada Jumat (26/1/2024) mendatang.
"Untuk diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan nantinya Aiman akan menjalani pemeriksaan tunggal atau hanya seorang diri saja.
"Pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu. (m31)
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.