Berita Tangerang

Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal di Tangerang Diburu Petugas

BP2MI dan kepolisian tengah memburu sindikat pelaku yang hendak mengirimkan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Timur Tengah

Ist
Sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditemukan di lokasi penampungan ilegal di Tangerang, Jumat (19/1/2024). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama pihak kepolisian tengah memburu sindikat pelaku yang hendak mengirimkan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Timur Tengah tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama pihak kepolisian tengah memburu sindikat pelaku yang hendak mengirimkan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Timur Tengah.

Diketahui para calon PMI ilegal tersebut hendak diberangkatkan oleh agen travel yang juga ilegal karena tidak memiliki ketentuan resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, I Ketut Suardana, Kamis (25/1/2024).

"Saat ini kami sudah menyampaikan pelaporan ke pihak Kepolisian Tangerang Kota terkait penyelundupan PMI ilegal, dan sebagai penyelidikan terhadap pelakunya," ujar Suardana.

Dalam penanganan kasus tersebut, menurut Suardana, BP2MI bersama aparat penegak hukum akan fokus dan komitmen untuk segera mengungkap para sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal.

Terlebih, kata Suardana, para PMI non-prosedural yang berhasil diungkap itu akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah diantaranya seperti, Arab Saudi, Dubai, Saudi Arab, Bahrain dan Uni Emirat Arab.

Baca juga: Lindungi Pekerja Migran, Anies Baswedan: Bekali Keterampilan Hingga Perbanyak Perwakilan Negara

Adapun identitas dari 10 calon pekerja migran ini semuanya merupakan perempuan berumur kisaran 23 sampai 54 tahun dengan daerah berasal dari Provinsi Jawa Barat, Banten dan Lombok.

"Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik terkait sindikat penyeludupan PMI sebagaimana tertuang dalam undang-undang 18 tahun 2012 tentang perlindungan pekerja Indonesia," kata dia.

Menurutnya, upaya pencegahan pemberangkatan terhadap calon pekerja secara non-prosedural ini berawal atas adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan orang secara ilegal.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia, Segini Iurannya

Mendapati laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan ke sebuah tempat diduga sebagai rumah penampungan yang berada di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah kami temukan dan tanya, mereka mengaku hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo yang diduga berinisial AWS," tuturnya.

"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan itu dia (calo) tidak berada di tempat," sambungnya.

Baca juga: Pekerja Migran Dimanfaatkan Caleg dan Kepala Daerah, Kepala BP2MI: Kita Enggak Ingin Dikadalin Lagi!

Kepada petugas, para PMI yang diduga menjadi korban penempatan kerja secara ilegal itu mengaku diberangkatkan dan difasilitasi oleh salah satu perusahaan dengan janji bakal diberikan gaji sebesar Rp 4 juta bila bekerja di negara Timur Tengah. 

"Ada dua kemungkinan modus pelaku, baik itu dari media (medsos) atau dari teman-temanya yang sudah berangkat, makanya banyak jaringan yang diupayakan kita putus," terang I Ketut Suardana. (M28)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved