Berita Jakarta
Pemprov DKI Istimewakan Warga Kampung Bayam, Pj Gubernur: Silahkan Pilih Rusun, Semua Terbaik
Pj Gubernur DKI Jakaeta sangat baik hati terhadap warga Kampung Bayam yang menolak Rusun Nagrak. Kini, mereka kembali dibuatkan rusun yang bagus.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Dia berujar, mereka harus dijaga fisik dan mentalnya di tengah polemik ini.
“Saat ini, masalah Kampung Bayam mulai menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komnas HAM,” ujar Mardono dari keterangannya pada Rabu (23/1/2024).
Mardono mengatakan, warga yang berupaya mendapatkan haknya itu merasa kesulitan mendapatkan akses pasokan air bersih, serta aliran listrik pun dimatikan.
Mereka nekat merangsek masuk karena ingin menghuni lokasi tersebut sebagaimana janji kepala daerah sebelumnya.
“Jika merujuk pada kesepakatan awal, antara warga Kampung Bayam dengan pihak Pemprov DKI, bahwa warga akan mendapatkan haknya di bulan Desember 2023,” jelasnya.
“Untuk itu saya meminta pihak Jakpro maupun Pemprov DKI agar kembali kepada kesepakatan awal itu,” lanjut Mardono.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan warga eks Kampung Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara telah menerima duit ganti rugi.
Karena itu, mereka tidak berhak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang dibangun perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Kampung Susun Bayam akan digunakan untuk kepentingan Jakarta International Stadium (JIS), ya kegiatan-kegiatan yang ada di situ. Jadi, bukan mangkrak ya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada Rabu (20/12/2023).
Hal itu dikatakan Joko untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang nekat bertahan di Kampung Susun Bayam.
Kata Joko, permukiman warga yang digusur untu pembangunan JIS sudah menerima duit ganti rugi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyediakan Rusunawa Nagrak sebagai tempat hunian mereka yang baru.
Joko berujar, PT Jakpro juga telah melibatkan Polri untuk membantu pengamanan aset di sana.
“Ya nggak boleh dong kalau ada kelompok yang memaksa masuk (Kampung Susun Bayam). Jakpro menggandeng kepolisian kami tahu, karena dia (warga) melakukan pelanggaran,” ujar Joko.
“Satu hal bahwa dia sudah diganti rugi, yang kedua kalau sudah diganti rugi ya selesai. Sekarang menurut kalian bagaimana, hak warga sudah diberikan. Kalau hak warga sudah diberikan, masak dia minta lagi ya nggak bisa,” sambung Joko.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kompol Cosmas Baru Tahu Kabar Meninggalnya Ojol Affan Usai Video Kejadian Tersebar Luas di Medsos |
![]() |
---|
Pramono Anung Akui Kenaikan Sewa Kios di District Blok M Jaksel Lampaui Batas Wajar |
![]() |
---|
Siswa SD di Pulau Panggang Senang Dapat Olahan Ikan, Berharap Program Gemarikan Rutin Digelar |
![]() |
---|
Pascagempa, Perjalanan Whoosh Kembali Normal pada Kamis, 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tiga Pilar Kelurahan Jati Jaktim Deklarasi Damai, Imbau Warga Jaga Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.