Kasus Firli Bahuri

Kubu Firli Bahuri Ungkap Alasan Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kubu Firli Bahuri mengungkap alasan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kasus pemerasan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, akhirnya muncul ke publik usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri mengungkap alasan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid menuturkan, alasannya karena putusan praperadilan pertama belum menjawab substansi perkara.

"Yang pertama bahwa hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kami kemarin," ujar dia, Kamis (25/1/2024).

"Meminta menguji 2 alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan blm dinilai secara substansial oleh hakim," lanjut Fahri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta

Menurut Fahri, yang dipersoalkan Firli adalah penyidik Polda Metro Jaya saat menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan kepada dua alat bukti yang sah, berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Jadi putusan MK itu telah mengatur sedemikian rupa tentang kriteria-kriteria alat bukti. Nah, kami meyakini bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada pak Firli itu tidak mencukupi alat bukti. Polda Metro Jaya mendatangkan banyak orang, banyak saksi pada hakikatnya saksi-saksi itu di luar daripada kriteria alat bukti," katanya.

"Yaitu saksi orang yang melihat secara langsung, orang yang mendengar secara langsung, dan orang yang mengalami secara langsung. Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini. Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan pak Firli sebagai tersangka, kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah, sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali," lanjut dia.

Tak hanya itu, pihaknya menilai bahwa penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga tidak sah.

Baca juga: Pengamat Kepolisian: Firli Bahuri Tidak akan Ditahan hingga Pemilu 2024 Selesai, Ini Alasannya

"Yang kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," ucap Fahri.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua ini.

Kendati demikian, Fahri belum mau menjelaskan apa saja persiapan tersebut.

"Jangan dulu, karena belum masuk pada pemeriksaan perkara ya, jadi intinya kami persiapkan, kami telah mempersiapkan. Karena persidangannya belum dibuka, dibuka nantinya tanggal 30 jadi hal-hal yang berkaitan dengan materi jangan saya ungkapkan dulu kira-kira seperti itu ya," tuturnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved