Pilpres 2024

KPAI Berkoordinasi dengan Polri dan Bawaslu untuk Selidiki Anak di Bawah Umur yang Dijadikan Jurkam

KPAI menyebut anak di bawah umur dijadikan juru kampanye (jurkam) pasangan capres dan cawapres hingga caleg di Jakarta pada Pemilu 2024.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) temukan adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.

KPAI menyebut anak di bawah umur itu dijadikan juru kampanye (jurkam) pasangan capres dan cawapres hingga caleg di Jakarta.

Anggota KPAT klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria, mengatakan bahwa anak yang dijadikan sebagai juru kampanye itu berusia 5 sampai 15 tahun.

"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera koordinasi dengan Bawaslu," kata Sylvana saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Menurut Sylvana, temuan eksploitasi terhadap anak tersebut, dia dapat dari video yang beredar di media sosial.

KPAI masih mendalami siapa dalang di balik eksploitasi anak pada Pemilu 2024.

“Memang ada anak-anak yang dieksploitasi dengan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu," ujar Sylvana.

"Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform," tutur Sylvana.

Baca juga: Gibran Bagikan Susu dan Buku kepada Anak-anak di Jakut, Bawaslu DKI Rekomendasikan ke KPAI

Terkait hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi pun angkat suara.

Dia mengaku, pihaknya akan segera menelusuri temuan KPAI tersebut.

“Kita telusuri terlebih dahulu bila ada pelibatan anak dibawah umur tersebut terlibat sebagai apa pada kegiatan tersebut,” kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Ahmad menjelaskan bahwa anak di bawah 17 tahun dilarang ikut kampanye apalagi menjadi juru kampanye.

Hal tersebut kata dia, tertuang dalam Peraturan kampanye Undang-Undang Pasal 280 ayat (2) huruf K. 

Larangan anak ikut berkampanye juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72 ayat (1) huruf j (1a) yang berbunyi tentang larangan Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang melibatkan anak.

Baca juga: Konser Coldplay Dikaitkan LGBT, Eks Komisioner KPAI Erlinda: Indonesia Pegang Teguh Pilar Kebangsaan

“Artinya anak dibawah umur belum memiliki hak memilih maka dikategorikan sebagai larangan pelaksana naupun tim kampanye mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye,” ujar Ahmad.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved