Pilpres 2024
KPAI Berkoordinasi dengan Polri dan Bawaslu untuk Selidiki Anak di Bawah Umur yang Dijadikan Jurkam
KPAI menyebut anak di bawah umur dijadikan juru kampanye (jurkam) pasangan capres dan cawapres hingga caleg di Jakarta pada Pemilu 2024.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) temukan adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.
KPAI menyebut anak di bawah umur itu dijadikan juru kampanye (jurkam) pasangan capres dan cawapres hingga caleg di Jakarta.
Anggota KPAT klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria, mengatakan bahwa anak yang dijadikan sebagai juru kampanye itu berusia 5 sampai 15 tahun.
"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera koordinasi dengan Bawaslu," kata Sylvana saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Menurut Sylvana, temuan eksploitasi terhadap anak tersebut, dia dapat dari video yang beredar di media sosial.
KPAI masih mendalami siapa dalang di balik eksploitasi anak pada Pemilu 2024.
“Memang ada anak-anak yang dieksploitasi dengan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu," ujar Sylvana.
"Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform," tutur Sylvana.
Baca juga: Gibran Bagikan Susu dan Buku kepada Anak-anak di Jakut, Bawaslu DKI Rekomendasikan ke KPAI
Terkait hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi pun angkat suara.
Dia mengaku, pihaknya akan segera menelusuri temuan KPAI tersebut.
“Kita telusuri terlebih dahulu bila ada pelibatan anak dibawah umur tersebut terlibat sebagai apa pada kegiatan tersebut,” kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa anak di bawah 17 tahun dilarang ikut kampanye apalagi menjadi juru kampanye.
Hal tersebut kata dia, tertuang dalam Peraturan kampanye Undang-Undang Pasal 280 ayat (2) huruf K.
Larangan anak ikut berkampanye juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72 ayat (1) huruf j (1a) yang berbunyi tentang larangan Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang melibatkan anak.
Baca juga: Konser Coldplay Dikaitkan LGBT, Eks Komisioner KPAI Erlinda: Indonesia Pegang Teguh Pilar Kebangsaan
“Artinya anak dibawah umur belum memiliki hak memilih maka dikategorikan sebagai larangan pelaksana naupun tim kampanye mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye,” ujar Ahmad.
Pilpres 2024
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
caleg
anak di bawah umur
pasangan capres cawapres
Jurkam
Bawaslu
Presiden Jokowi
Timnas AMIN
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.