Pilpres 2024
Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Rekaman Suara Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo
Polisi menangkap Palti Hutabarat di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri tetapkan pegiat media sosial (medsos), Palti Hutabarat, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran hoaks perihal rekaman suara Forkopimda Batubara, Sumatra Utara.
Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan, tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Trunoyudo berujar bahwa pihaknya menangkap Palti Hutabarat di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB.
Palti ditangkap berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang dibuat di Polda Sumatra Utara atas nama Amruriandi Siregar serta di Bareskrim Polri atas nama Muhammad Wildan.
Atas perbuatannya, ia persangkakan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap, Diduga soal Viralnya Forkopimda Batubara Menangkan Prabowo
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara," tutur jenderal bintang satu itu.
Trunoyudo menuturkan pihaknya akan sampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut usai dilakukan pengembangan oleh penyidik.
"Sejauh ini, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Penyidik secara kesinambungan masih melakukan langkah-langkah penyidikan," terang Trunoyudo.
"Tentu perkembangannya teman-teman nanti juga akan kami sampaikan," sambung eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri disebut meringkus pegiat media sosial, Palti Hutabarat.
Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi.
Penangkapan itu diduga soal viralnya rekaman suara yang menyebut Forkopimda Batubara, Sumatra Utara, termasuk di dalamnya Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyusun untuk pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 02 di Pemilu 2024, yang ternyata adalah hoaks.
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Rekaman Forkopimda Batubara Arahkan untuk Dukung Prabowo-Gibran Hoaks
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ujar dia, Jumat (19/1/2024).
Namun, penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu belum dijelaskan secara detail oleh Trunoyudo.
Pilpres 2024
Prabowo Subianto
Tim TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Forkopimda Batubara
Komandan TKN Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Dittipidsiber Bareskrim Polri
Palti Hutabarat
sebar hoaks
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.