Breaking News
Senin, 27 April 2026

Pemilu 2024

Pemprov DKI Rapat Pembersihan Alat Peraga Kampanye dengan KPU, Bawaslu dan Seluruh Parpol

Selama rapat koordinasi ini, para Parpol, KPU dan Bawaslu memahami kondisi pemasangan APK yang membahayakan keselamatan pengendara seped motor.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/nuril yatul
Baliho dan spanduk di Jakarta Barat marak terpasang di berbagai tempat, hal ini bikin warga kesal. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).

Rapat ini untuk membahas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang merusah keindahan kota Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, selain Bawaslu dan KPU, perwakilan dari Partai Politik juga dibadirkan.

"Kemudian juga ada unsur dari Polda unsur dari Kodam dan juga dari unsur unsur SKP line Pemprov DKI," ujarnya, Kamis.

Selama rapat koordinasi ini, para Parpol, KPU dan Bawaslu memahami kondisi pemasangan APK yang membahayakan keselamatan pengendara seped motor.

Baca juga: Bawaslu Depok Minta Parpol Menertibkan APK Semrawut yang Bahayakan Pengguna Jalan

Arifin mengaku, sesuau ketentuan KPU, pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan dan ketertiban kotanya.

Oleh karena itu, hari ini pihaknya mencari kesepahaman dan kesepakatan dari partai politik untuk merapihkan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan kecelakan serta menggangu kota Jakarta. 

"Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapihkan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," ungkapnya.

Pihaknya memberikan waktu satu Minggu untuk Partai Politik merapihkan APK yang sudah dipasang.

Baca juga: Perhimpunan Aktivis 98 Desak Ketegasan Bawaslu Soal Penurunan Videotron Anies Baswedan

Pekan depan, Satpol PP DKI bakal bergerak untuk membersihkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.

"Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan bawaslu," tegasnya.

"Dan dari bawaslu mekanismenya tadi sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada. Keputusan KPU mana tempat tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," tambahnya. (m26)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved