Pemilu 2024
Pemprov DKI Rapat Pembersihan Alat Peraga Kampanye dengan KPU, Bawaslu dan Seluruh Parpol
Selama rapat koordinasi ini, para Parpol, KPU dan Bawaslu memahami kondisi pemasangan APK yang membahayakan keselamatan pengendara seped motor.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).
Rapat ini untuk membahas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang merusah keindahan kota Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, selain Bawaslu dan KPU, perwakilan dari Partai Politik juga dibadirkan.
"Kemudian juga ada unsur dari Polda unsur dari Kodam dan juga dari unsur unsur SKP line Pemprov DKI," ujarnya, Kamis.
Selama rapat koordinasi ini, para Parpol, KPU dan Bawaslu memahami kondisi pemasangan APK yang membahayakan keselamatan pengendara seped motor.
Baca juga: Bawaslu Depok Minta Parpol Menertibkan APK Semrawut yang Bahayakan Pengguna Jalan
Arifin mengaku, sesuau ketentuan KPU, pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan dan ketertiban kotanya.
Oleh karena itu, hari ini pihaknya mencari kesepahaman dan kesepakatan dari partai politik untuk merapihkan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan kecelakan serta menggangu kota Jakarta.
"Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapihkan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," ungkapnya.
Pihaknya memberikan waktu satu Minggu untuk Partai Politik merapihkan APK yang sudah dipasang.
Baca juga: Perhimpunan Aktivis 98 Desak Ketegasan Bawaslu Soal Penurunan Videotron Anies Baswedan
Pekan depan, Satpol PP DKI bakal bergerak untuk membersihkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
"Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan bawaslu," tegasnya.
"Dan dari bawaslu mekanismenya tadi sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada. Keputusan KPU mana tempat tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," tambahnya. (m26)
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/baliho-jakbar1.jpg)