Pilpres 2024

Kasihan, Pemuda yang Ancam Tembak Anies Baswedan Terancam 4 Tahun Penjara, Akibat Terprovokasi

Kasihan, Arjon buruh yang akan menembak kepala Anies Baswedan diancam penjara 4 tahun dan denda 750 juta. Dia korban provokasi di media sosial.

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
AWK (23) yang mengancam penembakan terhadap Anies Baswedan di sosial media yang ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (13/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Arjun Wijaya Kusumo (23) pemuda yang akan tembak kepala Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Padahal dia mengaku tidak serius mengancam capres nomor urut 1 itu.

Arjun mengaku hanya terprovokasi oleh akun medsos Tiktok pendukung salah satu capres dan kemudian memberi komentar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," ungkapnya, Rabu (18/1/2024), dikutip dari Tribunnews

Baca juga: Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menuliskan komentar ancaman penembakan secara spontan saat melihat unggahan video Anies Baswedan.

"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 29 UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," imbuhnya.

Dalam penetapan tersangka, penyidik memeriksa tiga orang saksi dari ahli IT dan ahli bahasa.

Sejumlah barang bukti yang diamankan mulai handphone, kertas cetakan komentar pengancaman, dan akun TikTok.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria yang berkerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara.

Baca juga: Profil Diduga Pengancam Tembak Anies Baswedan, Sehari-hari Jualan Bawang di Jember

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," tandasnya.

Kesaksian Keluarga

Arjun Wijaya Kusumo ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan Ditipidsiber Bareskrim Polri saat berada di Jember, Jawa Timur.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kakak pelaku, Wulandari melihat langsung detik-detik adiknya ditangkap petugas kepolisian.

Wulandari menjelaskan Arjun sedang berada di mobil bersama dirinya dan ayah mereka untuk mengantar bawang dari Probolinggo.

Baca juga: Anies Baswedan Diancam Dtembak Kepalanya, Timnas AMIN: Ini Serius, Polisi Harus Usut dan Tangkap

Secara tiba-tiba datang petugas kepolisian dan mengamankan Arjun yang sedang bekerja.

"Sesudah mengantar bawang di toko itu, kami berniat bertolak untuk mengantar pesanan ke toko lain. Hendak berangkat, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang yang tak dikenal."

"Kunci mobil juga diambil. Mereka bilang dari Polda Jatim. Kemudian adik saya dibawa (diamankan)," ungkapnya.

Ia berharap kasus yang menimpa adiknya dapat diselesaikan secara damai.

Menurutnya, Arjun tidak memiliki senjata api di rumah dan tidak ada niatan untuk melakukan penembakan.

"Saya dan keluarga berharap ada jalan terbaik untuk adik. Tidak ada niatan adik saya menembak (Anies) sungguhan."

"Hal itu tidak akan terjadi. Hanya di komentar saja dia bilang seperti itu," bebernya.

Wulandari menyatakan Arjun merupakan sosok pendiam dan jarang berinteraksi dengan banyak orang.

Selain itu, sehari-hari Arjun sibuk bekerja sehingga tidak ada waktu untuk bermain.

"Adik saya jarang ke mana-mana atau main keluar rumah. Kesehariannya sibuk bekerja. Dia juga orangnya pendiam. Seringnya dia di rumah main game di ponsel," tuturnya.

Saat proses pengiriman bawang ke Jember, Arjun bertugas sebagai orang yang membawa bawang ke pasar.

"Ayah yang mengemudikan mobil. Saya bertugas sebagai pengatur pesanan bawang dan adik yang bongkar muat bawang," pungkasnya.

Sosok Arjun Wijaya

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap saat bekerja di Jember.

"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," paparnya.

Petugas kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan.

"Karena ini masih didalami. Proses perjalanan, untuk tim untuk menginterogasi awal. Bahwa dia benar mencuitkan pernyataan tersebut tapi mohon waktu masih di dalami," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya memiliki satu akun TikTok yang digunakan untuk melakukan pengancaman.

"Dia melakukan pengancaman dan diakui dia membuat cuitan itu," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat pidana karena sudah dewasa.

"Secara umur dia sudah lulus sekolah. Tapi apakah dia sudah kuliah atau apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan," sambungnya.

Berdasarkan keterangan tetangga, pelaku dikenal sebagai pribadi yang pendiam.

Tetangga pelaku, Siti Mudrika mengaku kaget dengan kabar penangkapan pria 23 tahun tersebut.

"Saya kaget tiba-tiba beredar informasi penangkapan tetangga (Arjun)," ucapnya.

Siti Mudrika menjelaskan pelaku sehari-hari sibuk bekerja dan tidak terlibat politik.

"Jarang ke mana-mana, kesehariannya kerja terus. Dia orangnya pendiam," terangnya.

Menyerahkan diri 

Sementara itu RA, seorang yang diduga melakukan pengancaman kepada calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan, di Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo, Senin (15/1/2023).

Yusus mengatakan terduga pelaku RA menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

"Betul (menyerahkan diri). Dia menyerahkan diri, terus kita jemput untuk diambil keterangan," kata Yusuf saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/1/2023).

Menurut Yusuf penjemputan terhadap terduga pelaku ini karena jarak dari rumahnya ke Polda Kalimantan Timur sangat jauh sehingga dibutuhkan pengawalan pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RA menyerahkan diri karena dirinya takut pernyataan bernada mengancam itu sudah viral di media sosial.

"Betul (karena takut sudah viral)" ungkapnya.

Saat ini, kata Yusuf, pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum RA.

"Belum (tersangka) masih mau kita gelar perkara dulu," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved