Berita Jakarta

Sempat Tarik-tarikan Handphone di Bawah Kolong Tol Meruya, Satu Penjambret Diringkus Polisi

Warga yang tengah melintas di lokasi kejadian lantas mengejar para pelaku. Nahas, FR dan temannya jatuh dari sepeda motor yang mereka tumpangi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tersangka penjambretan diringkus polisi usai gagal mencuri handphone korban, di kolong Tol JOR 2, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Satu penjambret berinisial FR diringkus polisi saat melancarkan aksinya di bawah kolong Tol JOR 2, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024) malam. 

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengungkapkan, FR ditangkap usai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya saat berupaya merampas ponsel milik korban. 

"Korban hendak kembali ke rumahnya, tiba-tiba di jalur 15 di bawah kolong Tol JOR tersebut dihadang oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor," kata Billy dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Jumat (12/1/2024). 

"Kemudian pelaku tersebut langsung menyuruh korban untuk menyerahkan handphone-nya, tetapi korban tidak mau," lanjutnya.

Baca juga: Viral Jambret HP Hanyut di Sungai, Sempat Bergelantungan di Ranting Pohon, Demi Hindari Amukan Massa

Seketika itu juga, aksi tarik-menarik antara pelaku dengan korban yang memepertahankan ponselnya pun terjadi.

Sembari memepet motor korban, pelaku pun merampas ponsel tersebut. 

Sontak korban berteriak 'maling' hingga mengundang perhatian masyarakat sekitar.

"Pada saat itu korban langsung berteriak 'maling' dan kebetulan ada warga juga yang melewati jalan itu," jelas Billy. 

Warga yang tengah melintas di lokasi kejadian lantas mengejar para pelaku. Nahas, FR dan temannya jatuh dari sepeda motor yang mereka tumpangi.

FR pun berhasil ditangkap warga, sementara satu orang pelaku yang bersamanya melarikan diri.

Baca juga: Jambret Bocah yang Hendak Jajan Seblak, Dua Pemuda di Kramat Jati Ditangkap saat Nongkrong

"Pelaku yang mengambil handphone dan tas tersebut berhasil diamankan oleh warga yang kebetulan lewat di kolong tol," katanya. 

Sedangkan, pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk datar pencarian orang (DPO).  

"Untuk barang bukti yang kami amankan bisa rekan media lihat ada satu buah tas, handphone korban, juga sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat kejahatan," ungkap Billy.

Kini, FR telah ditahan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved