Kriminalitas

Jambret Bocah yang Hendak Jajan Seblak, Dua Pemuda di Kramat Jati Ditangkap saat Nongkrong

Pelaku penjambretan ponsel genggam seorang siswi kelas VI SD berinisial LS (13) di Jalan Kober Balekambang, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
ISTIMEWA
Pelaku penjambretan ponsel genggam seorang siswi kelas VI SD berinisial LS (13) di Jalan Kober Balekambang, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur ditangkap saat nongkrong. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Pelaku penjambretan ponsel genggam seorang siswi kelas VI SD berinisial LS (13) di Jalan Kober Balekambang, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur berinisial WPA (24) dan IH (25) terancam bui diatas lima tahun.

Hal itu dikatakan Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi usai pihaknya melakukan penyelidikan.

"Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Rusit, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, kedua pelaku telah diringkus pihak Rusit yang dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Kramat Jati pada Rabu (15/11/2023) usai mendapat informasi keberadaan WPA dan IH ketika melakukan penyelidikan.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Terseret Tiga Meter demi Pertahankan Ponsel dari Dua Pelaku Jambret

WPA diamankan di kontrakannya yang berlokasi di Gang Gabruk kelurahan Tengah, sementara IH di Jalan Raya Tengah persis di depan masjid Jalan Batu Tumbuh, kelurahan Batu Ampar.

Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah sepeda motor dengan nomor polisi B 4384 TDH yang rupanya digunakan saat beraksi.

Selain itu, WPA diketahui berperan merampas ponsel korban, sementara IH yang mengemudikan sepeda motor saat beraksi.

“Mereka (Pelaku) diamankan saat lagi ngopi dan nongkrong, tapi diamankan di dua tempat berbeda. Namun masih di kawasan Kramat Jati,” imbuhnya.

Baca juga: Tak Punya Uang Sambut Ramadan, Komplotan Jambret Nekat Rampas HP Seorang Wanita di Cilincing

Rusit menuturkan pihaknya tidak menemukan barang bukti ponsel genggam yang sebelumnya dicuri.

Sebab ponsel tersebut rupanya sudah dijual terhadap sebuah toko di kawasan kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ponsel genggam yang dicuri itu udah dijual harganya Rp 750 ribu di konter handphone Jalan Hj. Moong kelurahan Baru, kecamatan Pasar Rebo,” pungkas Rusit.

Sebelumnya, LS menjadi korban penjambretan ponsel genggam saat hendak membeli seblak, Jumat (10/11/2023) siang.

Saat perjalanan menuju warung seblak, secara mengejutkan korban dipepet kedua pelaku yang melintas memanfaatkan sepeda motor berjenis matic.

Seketika seorang pelaku langsung mengambil ponsel milik korban, namun LS melakukan perlawanan dengan menarik bagian jaket pelaku.

Hingga LS terseret kendaraan pelaku dengan jarak lebih kurang 10 meter.

Imbasnya LS mengalami luka pada bagian tubuh karena terjatuh ke aspal. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved