Pilpres 2024

Polisi Tidak Temukan Senjata Api Saat Tangkap Pengancam Penembakan ke Anies Baswedan

AWK ditangkap Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur, di Jember, pada Sabtu (13/1/2024) pagi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beri keterangan pers soal penangkapan pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. 

"Masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani, yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu. Saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan," terang Sandi.

BERITA VIDEO: Mahfud MD Respons Keras Soal Temuan Aliran Dana Asign ke 21 Parpol

Telusuri Pemilik Akun yang Ancam Anies

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa polisi minta Capres nomor urut 1 Anies Baswedan melaporkan netizen yang ancam akan tembak kepala di live TikTok

Kini Mabes Polri menyelidiki dugaan ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan belum ada laporan kepada polisi dari Anies selaku korban terkait dugaan ancaman penembakan itu.

Namun, polisi tetap memulai mendalami akun yang melontarkan ancaman itu.

"Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," kata Trunoyudo, Jumat (12/1/2024).

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak membuat gaduh selama proses Pemilu 2024 berjalan.

Video Polisi minta Anies laporkan ancaman penembakan di live Tik Tok

Baca juga: Selain Buru Pelaku, Polisi Minta Anies Bikin Laporan Terkait Ancaman Penembakan Saat Live di Tik Tok

Trunoyudo meminta agar semua pihak menjaga kekondusifan situasi.

"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan Pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo meminta Anies melaporkan dugaan ancaman penembakan itu ke polisi karena peristiwa itu merupakan delik aduan.

"Itu delik aduan. Jadi diharapkan ada pihak yang melaporkan," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved