Penembakan Relawan Prabowo
Terungkap, AR Dibayar Rp 50 Juta oleh Oknum Kepala Desa untuk Tembak Relawan Prabowo-Gibran
Polisi mengungkap penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran. Otaknya adalah oknum kepala desa. Polisi sita dua senjata api dan uang Rp 850 juta.
WARTAKOTALIVE.COM, SAMPANG--Penembakan terhadap Muarah (49) relawan Prabowo-Gibran akhirnya terungkap.
Penembakan itu didalangi oleh seorang kepala desa berinisial MW yang memberi uang sebesar Rp 50 juta. Polisi juga telah menangkap eksekutor berinisial AR dan tiga orang lainnya.
"Total ada lima tersangkat yang ditangkap, termasuk oknum kepala desa MW yang menjadi otak penembakaan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, Muarah tokoh masyarakat Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menjadi korban penembakan orang tak dikenal di depan sebuah toko pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibatnya, korban mengalami luka tembak di punggung dan paha. Saat ini korban sedang dirawat di RS Dr Soetomo, Surabaya.
Periksa CCTV
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian menemukan peluru kaliber 22 di lokasi kejadian penembakan.
Hal itu juga dipastikan setelah proses identifikasi dalam penelitian Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto belum dapat memastikan jenis senjata yang digunakan pelaku.
"Kaliber 22 itu bisa senjata sejenis revolver, kaliber 22 juga ada pistol rakitan," katanya kepada wartawan.
Petugas gabungan Polres Sampang dan Polda Jatim kemudian memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa lima rekaman CCTV di sekitar kejadian perkara.
Lima rekaman CCTV tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, saat ini masih diperiksa di Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jatim.
Baca juga: Anak Muda Jatim Kecewa Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Ini Reaksi Pasangan AMIN dan Ganjar
"Lima CCTV sedang diperiksa di Bid Labfor Polda Jatim. Mudah-mudahan dapat membantu mengungkap penembakan yang terjadi," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Dendam empat tahun lalu
Kombes Totok Suharyanto menjelaskan penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam, bukan karena perkara politik dan Pilpres, meski korban adalah relawan Prabowo-Gibran.
Menurut Totok MW menyimpan dendam pada korban atas peristiwa yang terjadi sekitar empat tahun lalu.
"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," kata Totok.
Sebenarnya perkara penembakan tahun 2019 tersebut, kata dia, sudah diputus oleh pengadilan.
Dari lima orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi, masing-masing memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Tersangka MW merupakan perencana. Dia menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, dan uang Rp 50 juta untuk eksekutor.
Baca juga: Khofifah Indar Parawansa Gabung ke TKN Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo: Tetap Confident, Tak Khawatir
Kemudian tersangka H meminta tersangka S mengawasi dan memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan.
Mereka juga berperan memantau dan memastikan eksekutor telah melakukan tugasnya.
"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," kata Totok seperti dilansir Kompas.com.
Adapun AR merupakan eksekutor penembakan dan dibantu oleh HH yang menjadi joki motor saat beraksi. Muarah ditembak pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban sedang duduk di sebuah toko di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Para eksekutor lalu melarikan diri usai melakukan aksinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan tersebut.
Yakni satu unit senjata revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor NMax dan Vario hitam Lalu dua selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh ponsel, dua RVR CCTV, 37 senjata tajam, dan uang Rp 850 juta.
Baca juga: Jelang Pilpres 2024, Alam Ganjar Temui Konten Kreator, Ini Pesannya yang Bikin Sejuk
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk Pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.
Kondisi korban Muarah mengalami luka tembakan di bagian punggung serta perut dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur. Dokter penanggung jawab pasien Tomy Lesmana mengungkapkan, Muarah mengalami gangguan pada persarafan akibat penembakan tersebut.
Menurutnya dibutuhkan sekitar dua bulan untuk penyembuhan luka-luka Muarah. "Penyembuhan (pada saraf) rata-rata akan terjadi dalam dua bulan," kata Tomy.
Cerita Melvina Husyanti Dimintai Nikita Mirzani Uang Rp 15 Miliar agar Produknya Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
Melvina Bikin Geger Pengunjung PN Jaksel, Ngaku Pernah Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Pramono Temukan Sekolah di Jakarta Longgarkan Pengawasan, Imbasnya Ada Pelajar Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
Massa Aksi dari WALHI, Petani dan Buruh Gelar Demo di Silang Monas Jakarta Pusat, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Kompleks DPR Sepi dan Lengang, Sebagian Besar Karyawan DPR WFH Saat Aksi Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.