Kasus Firli Bahuri

Tunggu Pengembalian Berkas Firli, Kejati DKI: Tidak Ada Konsekuensi karena Penyidikan Masih Berjalan

Hari ini, Kamis (11/1/2024) jadi jadi batas waktu pengembalian berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
DOK instagram @firlibahuriofficial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang menunggu pengembalian berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya. 

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 JPU," ucap Ade Safri.

BERITA VIDEO: 1.042 Tentara IDF Sekarat dalam Perang di Gaza, Diabaikan Pemerintah Israel

Ia mengaku tidak ada kendala untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Tidak ada kendala. Materi pemenuhan P19 itu yaitu pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka," tutur Ade Safri. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved