Pilpres 2024

Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024, Kemendikbudristek Gandeng Bawaslu Gelar Sosialisasi

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 menjadi bahasan penting dan terus digaungkan demi pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Dok. Tribun Jakarta
BBPPMPV Bidang Bisnis dan Pariwisata Kemendikbudristek mengadakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 dengan mengundang perwakilan Bawaslu RI yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 terus digaungkan demi pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Terkait hal itu, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bidang Bisnis dan Pariwisata Kemendikbudristek menggelar sosialisasi di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Pada kesempatan itu, acara sosialisasi mengundang perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta melibatkan ratusan ASN dan non-ASN instansi tersebut. 

Kepala BBPPMPV Kemendikbudristek Bispar Sabli mengatakan bahwa ASN harus netral dalam menyongsong Pemilu 2024.

Baca juga: Umpatan ‘Goblok’ Prabowo Berbuntut Panjang, Bawaslu Sebut Bisa Masuk Pidana Pemilu

"Kami sudah menginformasikan kepada seluruh pegawai, ASN wajib untuk netral, tidak memihak ke mana-mana. Karena, siapa pun terpilih akan menjadi pemimpin kita," kata Sabli di lokasi, Kamis (11/1/2024).

Sabli menegaskan, semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu wajib menjadi acuan bagi para pegawai.

Selain itu dalam instansinya juga dipastikan tidak boleh ada politik praktis, seperti pegawai yang bersentuhan dengan kampanye baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

"Kami tidak melarang para ASN untuk mendapatkan informasi soal visi dan misi. Tetapi, yang kami imbau, untuk tidak menyebarkan kembali informasi itu atau pun memihak kepada pasangan tertentu," tegasnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Pembahasan di Debat Harusnya Diselesaikan di Debat

Sementara itu, Kabag TU BBPPMPV Bispar Nana Halim menegaskan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu 2024.

Tetapi kata dia, seorang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk netral.

Terkait batasan netralitas, pihaknya sengaja menghadirkan Anggota Bawaslu RI Puadi, untuk menyampaikan materi lengkap soal apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan para ASN.

"Sosialisasi yang disampaikan Bawaslu menjadi sangat penting bagi kami. Sehingga tahu, batasan mana saja yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan sebagai pegawai pemerintah," jelasnya.

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved