Berita Nasional

Masyarakat Sipil Usulkan Pemakzulan Presiden ke Mahfud MD, Peneliti BRIN: Refleksi dari Kekecewaan

Siti Zuhro menjelaskan meski Jokowi merupakan seorang presiden. Dia menjalankan tugasnya sebagai otoritas tertinggi di bidang eksekutif. 

Editor: Feryanto Hadi
warta kota/munir
Prof Siti Zuhro, peneliti utama BRIN 

Mereka, kata Mahfud, juga menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.

Baca juga: Jusuf Kalla Sindir Calon Pemimpin yang Doyan Marah-marah, TKN Prabowo-Gibran: Tidak Ada yang Emosi

Baca juga: Jubir Minta Salam Metal Maruf Amin Jangan Dipersepsikan Wapres Mendukung Pasangan Ganjar-Mahfud

Untuk itu, kata Mahfud, ia menyampaikan kepada mereka bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. 

Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen, kata dia, adalah KPU. 

Sehingga, masukan seperti itu penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

"Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu," kata Mahfud.

"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," sambung dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved