Berita Nasional

Masyarakat Sipil Usulkan Pemakzulan Presiden ke Mahfud MD, Peneliti BRIN: Refleksi dari Kekecewaan

Siti Zuhro menjelaskan meski Jokowi merupakan seorang presiden. Dia menjalankan tugasnya sebagai otoritas tertinggi di bidang eksekutif. 

Editor: Feryanto Hadi
warta kota/munir
Prof Siti Zuhro, peneliti utama BRIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro menilai masyarakat sipil yang mengusulkan pemakzulan presiden merupakan bentuk kekecewaan kepada Jokowi.

Diketahui Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil, pada Rabu (10/1/2024).

Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden Jokowi.

"Usulan masyarakat sipil yang sudah menghadap ke menkopolhukam adalah meminta yang bersangkutan (Presiden Jokowi) mundur," kata Siti Zuhro ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Prabowo Berjanji Bakal Lanjutkan Perjuangan Jokowi Meskipun Pernah Dua Kali Jadi Rival di Pilpres

Ia melanjutkan bahwa itu adalah refleksi dari kejengahan, kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat agar pemilu ini tidak boleh diintervensi.

"Bukan cewe-cewe lagi tapi tidak boleh diintervensi," jelasnya.

Kemudian Siti Zuhro menjelaskan meski Jokowi merupakan seorang presiden. Dia menjalankan tugasnya sebagai otoritas tertinggi di bidang eksekutif. 

Baca juga: Jusuf Kalla Sodorkan Nama Jokowi Jadi Saksi Apabila Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu

"Bukan menginterupsi tahapan pemilu. Karena Pemilu ini sudah ada stakeholdernya. Pesertanya partai politik, penyelenggaranya KPU, Bawaslu DKPP dan masyarakat sebagai pemegang otoritasnya sebagai pemilih," sambungnya.

Peneliti utama politik BRIN itu menegaskan bahwa hal itu harus dihormati oleh seorang presiden.

Sebelumnya Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.

Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved