Pemilu 2024

Masa Kampanye 60 Hari, KPU RI Sebut Pilkada Dimulai 27 November 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat mengatakan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat mengatakan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemungutan suara kepada pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) 2024 direncanakan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (11/1/2024).

"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat.

Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024.

Kemudian, penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

Diketahui, KPU RI menggelar uji publik  3 RPKU pada Kamis (11/1/2024).

Adapun RPKPU yang diuji publik adalah  tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Selain itu, dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Sedangkan, masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi

(Wartakotalive.com/M32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved