Penganiayaan
Mario Dandy Ajukan Kasasi ke MA Usai Bandingnya Atas Vonis 12 Tahun Penjara Ditolak
Mario Dandy, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding vonis 12 tahun penjara ditolak.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"(Mengajukan kasasi) betul," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (11/1/2024).
Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut hanya diajukan Mario Dandy, pada Senin 13 November 2023 lalu.
Sementara, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan, tak ikut mengajukan kakasi.
"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," ujar Djuyamto.
Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.
Sidanh banding itu pun hanya dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga. (m41)
Baca juga: Momen Haru Rafael Alun Mario Dandy Bertemu di Ruang Sidang, Saling Peluk dan Menahan nangis.
Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)
Baca juga: Delapan Bulan Tak Jumpa, Rafael Alun Sampaikan Terima Kasih pada JPU Jadikan Mario Dandy Saksi
Sebelumnya terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.