Berita Jakarta

Kuasa Hukum Pengurus PP KAMMI yang Dikeroyok Desak Polisi Proses Pelaku Sipil

Masih ada satu tersangka pengeroyokan pengurus PP KAMMI yang belum ditahan kepolisian. Kuasa hukum menilai lamban

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
warta kota/rendy rutama
Zainur Ridlo, kuasa hukum korban pengeroyokan aktivis KAMMI lega setelah tahu polisi kembali menangkap satu terduga pelaku. Dia berharap kasus ini segera beres. 

“Alhamdulillah perkembangan hari ini kami sudah mendapatkan identitas dari terlapor inisialnya itu RA, RA itu pangkatnya Praka, kalau dari informasi penyidik, RA dinasnya di AU,” tuturnya.

Berdasarkan hal itu, identitas dua terduga pelaku sudah terungkap, sehingga diperkirakan Zainur masih terdapat satu orang terduga pelaku yang belum diketahui informasi identitasnya.

Selain itu, Zainur juga belum mengetahui apakah terduga pelaku ketiganya saling kenal satu dengan yang lain atau tidak.

Sehingga dirinya mengaku masih menunggu hasil dari penyelidikan pihak relevan.

Baca juga: Kuasa Hukum Aktivisis KAMMI Diduga Dikeroyok Berharap Terduga Pelaku Cepat Jadi Tersangka

“Nanti perkembangan dari proses penyelidikan, karena juga kami baru melakukan BAP dan alhamdulillah prosesnya cepat,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB, Zainur bersama kliennya itu sempat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut, dan diharap juga dapat mengetahui siapa dua terduga pelaku lainnya.

“Kami ingin perkara ini terang dan juga diusut dengan tuntas. Oleh karena itu kami melaporkan dua orang yang ikut bersama-sama mengeroyok, kami melaporkan pasal 170 KUHP karena dikeroyok bersama-sama di ruang publik terbuka di jalan umum,” pungkas Zainur.

Korban terduga pengeroyokan Rizki pun telah menjalani visum kedua di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rizki mengatakan visum kedua merupakan proses selanjutnya dirinya bersama Zainur telah melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Saya smelalukan visum kedua di RS Polri setelah melaporkan kejadian ke Mapolres Metro Jakarta Timur,” lugas Rizki.

Sementara visum pertama diketahui sudah dilakukan Rizki usai mendapatkan arahan prosedural dari pelaporan sebelumnya di Denpom Jaya II Cijantung.

“Visum pertama sudah dilakukan prosedur dari Denpom Jaya II Cijantung, dan saat ini kami sudah berikan bukti berupa kaus yang dikenakan korban saat kejadian ke Denpom Jaya II Cijantung,” lugas Rizki.

Kronologi kasus 

Diketahui, Rizki diduga dikeroyok oleh oknum anggota TNI dan diduga dua warga sipil di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan rekaman CCTV, para terduga pelaku nampak berselisih terhadap korban.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved