Kasus Firli Bahuri

Berkas Perkara Belum Lengkap, Polisi akan Panggil Firli Bahuri untuk Keterangan Tambahan

Polisi bakal memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri lagi dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Polisi rampung memeriksa Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) malam. Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Firli tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekira pukul 20.29 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri lagi dalam waktu dekat untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan.

"Waktunya nanti kami update," tutur dia.

Dengan demikian, berkas perkara belum dapat dikembalikan ke Kejati DKI pada Kamis hari ini.

Baca juga: Hari ini, Bareskrim Polri Kembali Periksa SYL dan Mantan Anak Buahnya Berkaitan dengan Firli Bahuri

Adapun Kejati DKI memberi waktu hingga 11 Januari 2024 untuk pengembalian berkas perkara.

Batas waktu pengembalian berkas ini diatur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 JPU," ucap Ade Safri.

Ia mengaku tidak ada kendala untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Tidak ada kendala. Materi pemenuhan P19 itu yaitu pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka," katanya. 

Penolakan Prof Romli Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Kubu Firli Bahuri memahami penolakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, menjadi saksi meringankan merupakan seseorang yang tahu persis keseharian Firli.

"Tapi, dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya. Ya kami hormati sikap beliau selaku begawan hukum," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).

"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," sambungnya.

Ian menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada nama baru yang menjadi saksi meringankan.

Pihaknya masih menjajaki saksi meringankan baru untuk menggantikan Prof Romli Atmasasmita.

"Kan, Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka, berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akan memeriksa pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan tersebut diketahui dari surat yang diterima di kalangan awak media.

Terkait itu, Romli menyebut akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya.

"Kirim (surat melalui) email," ujar dia, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024).

Surat tersebut sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan.

Alasan penolakan adalah karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung perihal perkara Firli ini.

Ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tutur Romli. 

Polda Metro Segera Periksa Yusril Ihza Mahendra

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara itu akan segera dipanggil dengan status sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat panggilan untuk Yusril bakal dikirim pihaknya.

"(Surat) panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka (akan dikirim penyidik)," ucapnya, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Kendati demikian, tidak dirinci lebih detail oleh Ade Safri perihal kapan Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa.

"Nanti kami update ya," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) yang baru dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, nama saksi meringankan baru itu adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Nama Yusril diberikan Firli lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menolak jadi saksi meringankan.

Dengan demikian, total ada empat saksi meringankan.

Selain Yusril, ada Suparji Ahmad, Romli Atmasasmita, dan Natalius Pigai.

Baca juga: Soal Pertemuan Prabowo dengan SBY di Cikeas, Yusril: Kulonuwon Pada Mantan Komandan

Adapun Natalius dan Suparji telah dimintai keterangan, sedangkan Romli minta penjadwalan ulang.

Untuk Yusril, Ade Safri menuturkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ucapnya.

Sementara itu, Yusril mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.

"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," tutur dia.

Baca juga: Tak Bisa Mengelak, Firli Bahuri Pernah Dapat WhatsApp dari SYL Soal Minta Bantuan

Ia mengatakan bahwa dirinya saat ini masih berada di luar negeri.

Sehingga meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya setelah tiba di Indonesia.

"Saya saat ini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina," katanya.

"Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024," sambung Yusril. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS


 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved