Razia Knalpot

Belasan Motor Terjaring Razia Knalpot Brong di Karawang, Langsung Copot dan Diganti dengan Standar

Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengatakan bahwa pihaknya merazia sebanyak 11 sepeda motor yang gunakan knalpot brong.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Petugas gabungan dari polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Petugas gabungan dari polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/1/2024).

Razia dilakukan di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat dan berhasil menjaring belasan sepeda motor.

Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengatakan bahwa pihaknya merazia sebanyak 11 sepeda motor yang gunakan knalpot brong.

Kendaraan yang dirazia langsung diminta copot knalpotnya dan diganti dengan standar.

"Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat," kata Ryan.

Baca juga: Polisi Hingga Terseret Moge Saat Razia Knalpot Bising di Yogyakarta

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Kos-kosan di Cikarang, Dua Pasangan Bukan Suami-Istri Ditemukan sedang Mesra

Baca juga: Bareskrim Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Kedapatan Positif Narkoba

Ryan menjelaskan, razia dilakukan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Satpol PP dan Dishub Karawang karena juga menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/ brong apabila tidak sesuai standar nasional indonesia tanpa izin.

Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual knalpot racing/ brong dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyal Rp 50.000.000.

"Untuk sepeda motor di jalan kami terapkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan pembuat dan penjual kami tegakkan perda nomor 12 tahun 2023, maka razia ini bersama Satpol PP," jelas Ryan.

BERITA VIDEO: Prabowo Singgung Skor 11 dari 100, Sebut Rakyat Tak Bisa Dibohongi

Menurut Ryan, saat razia, sepeda motor dites kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan.

Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

"Selain di jalan juga kami lakukan razia ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk lakukan penindakan perda dan undang-undang lalu lintas," tutur Ryan. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved