Kasus Rafael Alun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Beri Diskon Uang Pengganti pada Rafael Alun, Ini Kata Menkumham
Menkumham Yasonna Laoly bereaksi atas vonis Rafael Alun yang ringan. Ini katanya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Awal pekan ini publik sedikit terkejut saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun adalah mantan pejabat Ditjen Pajak yang terbukti melakukan gratifikasi dan korupsi selama berkarier.
Baca juga: Rafael Alun Lega Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Diskon Besar Uang Pengganti, Apa Kata KPK?
Maka jangan heran hartanya berlimpah, sesuai LHKPN memiliki Rp 56 miliar, namun realita melebihi itu.
Akan tetapi saat vonis dibacakan, justru majelis hakim memberi diskon uang pengganti yang cukup signifikan, dari Rp 18,9 miliar menjadi Rp 10,079 miliar.
Artinya, keluarga Rafael Alun bisa tetap hidup bahagia dengan gelimang harta.
Atas vonis tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun bereksi.
Baca juga: Hakim Kesulitan Pelajari Berkas JPU dan Kuasa Hukum, Vonis Rafael Alun Ditunda hingga 8 Januari 2024
Menurut politisi PDIP itu, dirinya mendengar informasi terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mengajukan banding atas vonis Rafael Alun Trisambodo.
"Ya, itu putusan pengadilan terserah kan. Saya dengar KPK (mau) banding ya," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
"Ya itu dilihat saja. Biar proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Sebelumnya, Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rafael dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.
Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.