Kasus Rafael Alun
Rafael Alun Lega Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Diskon Besar Uang Pengganti, Apa Kata KPK?
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun sedikit lega atas vonis Pengadilan Tipikor. Dia tak jadi dimiskinkan, malah dapat diskon.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah melalui persidangan yang menyita waktu, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun yang memiliki hrta Rp 56 miliar berdasarkan LHKPN itu divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Serta Uang Pengganti Rp 10, 79 Miliar
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi berkedok marketing fee dari PT Artha Mega Ekadana (ARME) hingga Rp 10 miliar.
Vonis itu pun sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu.
Tadinya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Akan tetapi, pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan vonis uang pengganti sebesar Rp 10,79 miliar.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," ujar hakim saat membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Terbukti Korupsi dan TPPU, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 18,9 Miliar
Di PT ARME, Rafael Alun yang merupakan pegawai negeri menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris utama.
Namun pada kenyataannya, Alun yang memegang kendali.
Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata hakim.
Sedangkan perusahaan-perusahaan lain, menurut hakim, tidak terbukti terkait dengan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.
Perusahaan-perusahaan itu yakni: PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali Internasional Cargo.
"Dengan demikian terdakwa tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Cubes Consulting," ujar hakim.
"Mengenai PT Cahaya Kalbar, bahwa hemat Majelis Hakim, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual-beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi ataupun pemberian dari wajib pajak," kata hakim lagil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.