Pilpres 2024
Kata Anies Tanggapi Umpatan Prabowo, Bawaslu Sebut Bisa Masuk Pidana Pemilu
Anies Baswedan menanggapi umpatan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang diduga dan dianggap sejumlah pihak dialamatkan kepadanya.
Prabowo menyatakan lahan dimaksud sebagai Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan pribadi.
Lahan itu, kata Prabowo, digunakan untuk menggarap proyek food estate.
Menurutnya, data yang disampaikan Anies dalam debat juga keliru. Prabowo merasa Anies ingin menghasut agar masyarakat benci kepada dirinya.
"Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektare bukan, mendekati 500 ribu hektare. Dia mau menghasut, dia mau bikin rakyat benci sama saya," ucap Pria yang kini juga menjabat Menteri Pertahanan itu.
Bawaslu Sebut Bisa Masuk Pidana
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menilai bahwa hinaan atau umpatan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto saat berkampanye di Pekanbaru, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja, saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Dapat Dukungan dari Seribu Kiai Kampung di Banyuwangi, Gibran: Para Santri Tidak Boleh Dilupakan
Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.
Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Anies
Prabowo
Prabowo Subianto
Anies Baswedan
Bawaslu
umpatan Prabowo
pidana pemilu
umpatan goblok
Pilpres 2024
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.