Pilpres 2024

Kata Anies Tanggapi Umpatan Prabowo, Bawaslu Sebut Bisa Masuk Pidana Pemilu

Anies Baswedan menanggapi umpatan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang diduga dan dianggap sejumlah pihak dialamatkan kepadanya.

Istimewa
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menghadiri diskusi 'Desak Anies' bersama dengan para petani di Asmara Garden, Gorontalo pada Senin (8/1/2024). Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi umpatan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang diduga dan dianggap sejumlah pihak dialamatkan kepadanya, dua hari usai debat ketiga Pilpres 2024. Anies Baswedan tak berkomentar banyak atas umpatan itu dan justru mengucap terima kasih kepada Prabowo. 

Prabowo menyatakan lahan dimaksud sebagai Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan pribadi.

Lahan itu, kata Prabowo, digunakan untuk menggarap proyek food estate.

Menurutnya, data yang disampaikan Anies dalam debat juga keliru. Prabowo merasa Anies ingin menghasut agar masyarakat benci kepada dirinya.

"Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektare bukan, mendekati 500 ribu hektare. Dia mau menghasut, dia mau bikin rakyat benci sama saya," ucap Pria yang kini juga menjabat Menteri Pertahanan itu.

Bawaslu Sebut Bisa Masuk Pidana

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menilai bahwa hinaan atau umpatan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto saat berkampanye di Pekanbaru, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja, saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Dapat Dukungan dari Seribu Kiai Kampung di Banyuwangi, Gibran: Para Santri Tidak Boleh Dilupakan

Meskipun demikian, Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.

Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan Menteri Pertahanan itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved